BALEHO marhaban ya ramahdan 2026 ( 4 x 6)
BALEHO IMLEK 2026 ( 4 X 6)
Bakuda Bangka Belitung
Bangka Barat

Arahan Kapolres Bangka Barat Soal KUHP Baru

×

Arahan Kapolres Bangka Barat Soal KUHP Baru

Sebarkan artikel ini
Kapolres Bangka Barat, AKBP Pradana Aditya. Foto: Sorotanbangka.
Kapolres Bangka Barat, AKBP Pradana Aditya. Foto: Sorotanbangka.

BANGKA BARAT – Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional yang baru mendorong Polres Bangka Barat untuk memperkuat pemahaman hukum di internal kepolisian. Langkah ini dilakukan guna memastikan setiap personel siap menjalankan tugas penegakan hukum yang sejalan dengan regulasi terbaru.

Sebagai bentuk kesiapan tersebut, Polres Bangka Barat menggelar kegiatan sosialisasi dan penyuluhan hukum terkait KUHP baru bagi seluruh personel, mulai dari pejabat utama hingga anggota di lapangan, agar memiliki pemahaman yang komprehensif dan seragam.

APPLY
Sorotan Bangka - Terdepan Menyorot Fakta.
Scroll kebawah untuk lihat konten

Kegiatan sosialisasi berlangsung pada Selasa (6/1/2026) sejak pukul 08.00 WIB di Lapangan Merah Polres Bangka Barat. Acara ini diikuti oleh jajaran pimpinan satuan kerja, para kabag, kasat, kasi, kanit, serta seluruh personel Polres Bangka Barat.

Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, menegaskan bahwa pemahaman terhadap KUHP baru merupakan kebutuhan mendasar bagi setiap anggota Polri. Hal tersebut seiring dengan mulai berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP secara efektif sejak 2 Januari 2026.

“Seluruh personel wajib memahami substansi KUHP yang baru, tidak terbatas pada fungsi penyidikan saja. Pengetahuan ini penting sebagai pedoman dalam bertugas dan memberikan pelayanan hukum yang tepat kepada masyarakat,” ujar Kapolres.

Materi sosialisasi disampaikan oleh PS Kasi Hukum Polres Bangka Barat, Ipda Sapril Darmawan. Dalam pemaparannya, ia menjelaskan sejumlah perubahan mendasar dalam KUHP nasional, mulai dari ketentuan umum, jenis-jenis tindak pidana, hingga sistem pemidanaan yang mengalami penyesuaian signifikan.

Ipda Sapril juga menguraikan struktur KUHP nasional yang terbagi dalam dua buku, yakni Buku I tentang Ketentuan Umum dan Buku II tentang Tindak Pidana. Beberapa pengaturan baru turut disampaikan, termasuk ketentuan mengenai penyertaan dalam tindak pidana serta tanggung jawab pidana pemilik hewan ternak yang menimbulkan kerugian.

Selain itu, peserta sosialisasi mendapatkan penjelasan mengenai sistem pidana denda berbasis kategori yang diterapkan dalam KUHP baru. Sistem ini membagi denda ke dalam delapan kategori dengan besaran nilai yang berbeda dan lebih tinggi dibandingkan ketentuan sebelumnya.

error: