Menurut Tito, perubahan mekanisme pilkada hanya dapat dilakukan melalui revisi undang-undang. Ia menilai opsi tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan pembentuk undang-undang bersama pemerintah jika ingin mengubah arah kebijakan pilkada ke depan.
Perdebatan mengenai pilkada langsung maupun tidak langsung diperkirakan akan terus bergulir. Pemerintah menilai diskursus ini penting dilakukan secara objektif dengan mempertimbangkan dampak jangka panjang terhadap stabilitas politik daerah serta kualitas demokrasi nasional.














