“Kami berharap pembahasan raperda ini dilakukan secara terbuka, cermat, dan benar-benar mengedepankan kepentingan masyarakat Bangka Belitung,” tegasnya.
Raperda Pengelolaan Pertambangan Mineral dirancang sebagai dasar penataan sektor pertambangan agar lebih adil dan berkelanjutan, termasuk percepatan penataan pertambangan rakyat melalui skema Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
Dengan sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD, regulasi ini diharapkan mampu menjadi landasan kuat dalam menciptakan tata kelola pertambangan yang berwawasan lingkungan, memberikan kepastian hukum, serta mendorong pembangunan berkelanjutan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

















