Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak yang mengatur ancaman pidana berat bagi pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak kekerasan atau kejahatan terhadap anak.
Pemuda 19 Tahun Ditangkap Gegara Kasus Persetubuhan Anak Dibawah Umur














