Pangkalpinang

Pemuda 19 Tahun Ditangkap Gegara Kasus Persetubuhan Anak Dibawah Umur

58
×

Pemuda 19 Tahun Ditangkap Gegara Kasus Persetubuhan Anak Dibawah Umur

Sebarkan artikel ini
Mapolresta Pangkalpinang. Foto: Istimewa.
Mapolresta Pangkalpinang. Foto: Istimewa.

Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak yang mengatur ancaman pidana berat bagi pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak kekerasan atau kejahatan terhadap anak.

error: