Kasatresnarkoba menegaskan, pelaku merupakan non target operasi (Non TO) dalam Operasi Antik Menumbing 2026. Meski demikian, proses hukum tetap berjalan tegas sesuai ketentuan yang berlaku.
“Pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Bangka Barat dan akan diproses sesuai Undang-Undang Narkotika. Kami mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi demi memutus mata rantai peredaran narkoba di Bangka Barat,” tutupnya.
















