Dari hasil pemeriksaan awal, sabu seberat 6 gram tersebut diduga tidak semata untuk dikonsumsi pribadi. Aparat menemukan indikasi adanya jaringan yang menyasar pekerja ponton tambang di laut Tempilang.
“Dari pengakuan awal, ada indikasi barang ini akan diedarkan kepada pekerja di ponton. Artinya, kami menduga ada jaringan yang bermain di wilayah pesisir,” kata Yos.
Modus pembayaran yang tidak menggunakan uang tunai, melainkan ditukar dengan hasil tambang atau bijih timah, menjadi perhatian serius aparat. Skema barter tersebut diduga menjadi cara baru peredaran narkoba di kawasan tambang laut.
Kasus ini turut dikoordinasikan dengan Satresnarkoba guna mengusut tuntas asal-usul barang, jalur distribusi, hingga kemungkinan adanya pemasok maupun penerima lain di wilayah Tempilang dan sekitarnya.
“Polres Bangka Barat tidak akan berhenti pada satu pelaku. Jika ada jaringan di belakangnya, tentu akan kami ungkap. Ini menjadi prioritas kami,” tutur Yos Sudarso.
Selain jeratan hukum terkait dugaan pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 190 ayat (1), tersangka juga terancam pasal berlapis terkait kepemilikan dan dugaan peredaran narkotika.

















