BANGKA BARAT – Aparat kepolisian dari Polres Bangka Barat berhasil mengungkap kasus dugaan penyelundupan pupuk bersubsidi dalam jumlah besar yang diduga akan diedarkan secara ilegal. Dalam operasi tersebut, sebanyak 10 ton pupuk bersubsidi berhasil diamankan bersama seorang sopir truk yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung dalam konferensi pers yang digelar Polres Bangka Barat sebagai bentuk transparansi kepada publik sekaligus komitmen dalam memberantas penyalahgunaan distribusi pupuk bersubsidi yang merugikan negara dan petani.
Kapolres Bangka Barat, Pradana Aditya Nugraha, menjelaskan kronologi pengungkapan kasus yang terjadi pada Minggu (5/4/2026) sekitar pukul 22.30 WIB di Jalan Raya Mentok–Pangkalpinang, Kecamatan Mentok.
“Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait adanya dugaan pengangkutan pupuk bersubsidi tanpa izin dari luar daerah,” ujar Kapolres.
Kapolres mengungkapkan, petugas menghentikan satu unit truk Mitsubishi berwarna kuning dengan nomor polisi BE-8824-PN yang dikemudikan oleh YN (32). Saat dilakukan pemeriksaan, sopir tidak mampu menunjukkan dokumen resmi terkait pengangkutan pupuk bersubsidi tersebut.
Dari hasil pemeriksaan awal, YN mengaku hanya menjalankan perintah dari seseorang berinisial WY untuk mengangkut pupuk dari Desa Umbul Rejo, Kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan, menuju Pangkalpinang dengan imbalan sebesar Rp9 juta.
“Modusnya, pelaku mengangkut pupuk bersubsidi di luar RDKK yang telah ditetapkan pemerintah,” kata Kapolres.
Dalam konferensi pers tersebut, polisi turut memperlihatkan sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan, antara lain 100 karung pupuk urea dan 100 karung pupuk NPK Phonska dengan total berat mencapai 10 ton. Selain itu, diamankan pula satu unit truk yang digunakan untuk mengangkut barang serta satu unit telepon seluler milik tersangka.
Kapolres menambahkan, tindakan ilegal ini berpotensi menyebabkan kerugian negara hingga Rp18,2 juta jika mengacu pada harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi yang telah ditetapkan pemerintah.















