Selain mengamankan pelaku, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit truk Mitsubishi warna kuning dengan nomor polisi BE-8824-PN.
“Kami juga mengamankan 100 karung pupuk urea, 100 karung pupuk phonska produksi PT Pupuk Indonesia, serta satu unit telepon genggam,” tuturnya.
Saat ini, pelaku YN beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bangka Barat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a atau b juncto Pasal 1 sub 1e huruf a atau b Undang-Undang Darurat RI Nomor 7 Tahun 1955, serta Pasal 59 Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15 Tahun 2025 tentang tata kelola pupuk bersubsidi.
“Pelaku terancam hukuman penjara selama-lamanya 6 tahun dan hukuman dende setinggi-tingginya Rp. 500.000,” ucapnya.















