“Pemeriksaan dilakukan secara komprehensif melalui permintaan keterangan terhadap pelapor, saksi-saksi, serta terduga pelanggar guna memastikan terpenuhinya unsur pelanggaran kode etik,” katanya.
Sebagai bagian dari proses penegakan disiplin dan untuk kepentingan pemeriksaan, terhadap oknum yang bersangkutan telah dilakukan penempatan khusus (patsus).
“Sebagai bagian dari proses penegakan disiplin dan untuk kepentingan pemeriksaan, terhadap yang bersangkutan telah dilakukan penempatan khusus (patsus) pada hari Senin, 27 April 2026, di Polres Bangka Barat,” tuturnya.
Lebih lanjut, Kapolres menegaskan bahwa hasil pemeriksaan akan ditindaklanjuti melalui sidang Komisi Kode Etik Polri.
“Hasil pemeriksaan nantinya akan ditindaklanjuti melalui sidang Komisi Kode Etik Polri untuk menentukan ada atau tidaknya pelanggaran serta penjatuhan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Ia juga menekankan komitmen Polri dalam menjaga profesionalisme dan kepercayaan publik.
“Polri berkomitmen untuk menangani setiap laporan masyarakat secara profesional, transparan, dan akuntabel. Apabila terbukti melakukan pelanggaran, akan diberikan tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku,” katanya.
Polres Bangka Barat turut mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polri sebagai bagian dari upaya menjaga integritas institusi kepolisian.















