BANGKA BARAT – Polres Bangka Barat memberikan penghargaan kepada sejumlah personel berprestasi yang dinilai berhasil menyelesaikan perkara secara efektif melalui pendekatan restorative justice dan problem solving sepanjang tahun 2026.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya mendorong kinerja kepolisian yang lebih humanis dan berdampak langsung bagi masyarakat.
Penghargaan tersebut diserahkan dalam sebuah upacara resmi yang digelar di halaman Mapolres Bangka Barat pada Rabu (6/5/2026).
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Bangka Barat, AKBP Pradana Aditya dan diikuti jajaran personel sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi dalam penanganan perkara.
AKBP Pradana Aditya mengatakan, penghargaan difokuskan kepada anggota yang mampu menghadirkan penyelesaian kasus secara efektif, tidak hanya melalui jalur hukum formal, tetapi juga lewat pendekatan restoratif yang mengedepankan keseimbangan dan keharmonisan sosial.
“Penghargaan ini kami berikan kepada personel dengan capaian restorative justice terbanyak dan problem solving terbanyak tahun 2026, sebagai bentuk apresiasi atas kinerja yang berdampak langsung bagi masyarakat,” kata AKBP Pradana Aditya Nugraha.
Menurutnya, capaian tersebut menjadi indikator penting dalam mengukur keberhasilan anggota di lapangan, khususnya dalam menyelesaikan konflik secara cepat, tepat, dan berkeadilan.
“Ini menunjukkan bahwa anggota mampu menyelesaikan perkara tidak hanya secara hukum, tetapi juga melalui pendekatan yang menjaga keharmonisan sosial,” ujarnya.
Di sisi lain, Kasi Humas Polres Bangka Barat Ipda Yos Sudarso menjelaskan bahwa penghargaan diberikan berdasarkan jumlah penyelesaian kasus terbanyak di masing-masing kategori, yakni restorative justice dan problem solving selama periode 2026.
“Fokus penilaian ada pada capaian terbanyak dalam restorative justice dan problem solving sepanjang tahun 2026,” kata Yos.
Pemberian penghargaan ini diharapkan menjadi pemicu semangat bagi seluruh personel Polres Bangka Barat untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Selain itu, pendekatan penyelesaian masalah berbasis keadilan restoratif diharapkan semakin diperkuat guna menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif dan berkelanjutan.















