BANGKA BARAT – Pemerintah Kabupaten Bangka Barat kembali menorehkan capaian positif dalam tata kelola keuangan daerah dengan mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.
Diketahui, raihan tersebut menjadi opini WTP ketujuh secara berturut-turut yang diterima oleh Pemerintah Kabupaten Bangka Barat.
Opini WTP diserahkan langsung Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Flora Anita Diassari, kepada Bupati Bangka Barat, Markus bersama Ketua DPRD Bangka Barat Badri, Syamsu, dan Pj. Sekda, Abimanyu dalam agenda penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) di Kantor BPK RI Perwakilan Bangka Belitung, Jumat (19/6/2026).
Markus menyampaikan apresiasi kepada BPK RI Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang telah melaksanakan pemeriksaan terhadap laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Bangka Barat.
“Kami menyadari ada yang harus dibenahi oleh Pemerintah Kabupaten Bangka Barat dalam hal pengelolaan keuangan termasuk pengelolaan barang milik daerah serta penyampaian laporan keuangan untuk tidak terlambat di masa yang akan datang,” kata Markus.
Meski kembali memperoleh opini WTP, Markus menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Bangka Barat akan segera menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang disampaikan BPK sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas tata kelola keuangan daerah.
“Adapun temuan pemeriksaan atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Bangka Barat akan segera kami tindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi dari BPK RI Perwakilan Bangka Belitung. Kami juga berkomitmen dan terus berupaya untuk melaksanakan pengelolaan keuangan menjadi lebih baik sehingga dapat mewujudkan pengelolaan keuangan yang akuntabel,” ujarnya.
Menurut Markus, sinergi antara Pemerintah Kabupaten Bangka Barat dengan BPK RI akan terus diperkuat agar pengelolaan keuangan daerah berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kami juga berupaya untuk tetap menjalin sinergitas yang baik dengan BPK RI Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sehingga pengelolaan keuangan daerah dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tuturnya.
















