BANGKA BARAT – Kepolisian Resor Bangka Barat melalui Polsek Simpang Teritip menetapkan seorang oknum petugas keamanan (satpam) PT BPL sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan ringan yang terjadi di Dusun Rajek, Desa Berang, Kecamatan Simpang Teritip.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti dan menyelesaikan rangkaian proses penyelidikan.
Tersangka berinisial RV (26) kini menjalani proses hukum atas dugaan penganiayaan terhadap seorang warga bernama Samsul (41). Kasus tersebut menjadi perhatian aparat kepolisian sebagai bentuk komitmen dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
Kapolres Bangka Barat AKBP Helen Simanjuntak, melalui Kasi Humas Polres Bangka Barat Iptu Yos Sudarso mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup dari hasil penyelidikan dan penyidikan.
“Seluruh proses penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur. Penyidik telah memeriksa pelapor, saksi-saksi, terlapor, menyita barang bukti, serta melengkapi administrasi penyidikan. Berdasarkan hasil gelar perkara dan alat bukti yang diperoleh, terlapor ditetapkan sebagai tersangka,” kata Yos, Senin (3/8/2026).
Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (31/7/2026) sekitar pukul 23.00 WIB di kawasan portal perkebunan kelapa sawit PT BPL, Dusun Rajek, Desa Berang, Kecamatan Simpang Teritip, Kabupaten Bangka Barat.
Berdasarkan hasil penyelidikan, korban Samsul (41) saat itu berhenti di sekitar portal dan berbincang dengan petugas keamanan yang sedang berjaga. Beberapa saat kemudian, pelaku datang dan diduga menendang korban pada bagian rusuk sebelah kanan hingga terjatuh. Akibat insiden tersebut, siku tangan kiri korban membentur batu hingga mengalami luka.
Merasa menjadi korban tindak penganiayaan, Samsul kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Simpang Teritip. Laporan itu langsung ditindaklanjuti penyidik dengan memeriksa sejumlah saksi, meminta keterangan dari terlapor, serta menyita barang bukti berupa satu potong kaos yang dikenakan korban saat kejadian.
















