Atas perbuatannya, RV dipersangkakan melanggar Pasal 471 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan ringan.
Yos menegaskan Polres Bangka Barat akan terus mengedepankan penegakan hukum secara profesional dan objektif terhadap setiap laporan masyarakat tanpa membedakan latar belakang pihak yang terlibat.
“Saat ini berkas perkara masih terus dilengkapi dan penyidik berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum lebih lanjut,” tutupnya.
















