BANGKA BARAT – Upaya pengiriman pasir timah ilegal melalui jalur penyeberangan kembali digagalkan aparat kepolisian. Dua pria diamankan personel Satpolairud Polres Bangka Barat setelah kedapatan membawa 10 karung pasir timah di kawasan Pelabuhan Tanjung Kalian, Mentok, Senin (3/8/2026) malam.
Adapun tersangka yang diamankan berinisial MY (51) warga Kota Palembang dan JL (32) warga Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumatera Selatan.
Pengungkapan tersebut bermula dari kegiatan pengawasan yang dilakukan personel Satpolairud di area pelabuhan. Saat dilakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang hendak menyeberang menuju Palembang, petugas menemukan muatan pasir timah yang sebelumnya berusaha disamarkan menggunakan satu kotak berisi buah cempedak.
Kapolres Bangka Barat, AKBP Helen Simanjuntak membenarkan adanya pengamanan terhadap dua orang pria beserta barang bukti yang diduga berkaitan dengan upaya penyelundupan pasir timah melalui Pelabuhan Tanjung Kalian.
“Namun ketika dilakukan penggeledahan yang juga disaksikan petugas keamanan ASDP, personel menemukan 10 karung pasir timah yang akan dibawa ke Palembang menggunakan mobil minibus Avanza,” ujarnya, Selasa (4/8/2026).
Dari hasil pemeriksaan di lokasi, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 10 karung pasir timah, satu unit mobil Avanza yang digunakan untuk mengangkut muatan, dua unit telepon genggam serta satu kotak berisi buah cempedak yang diduga digunakan untuk menyamarkan barang bawaan.
“Keduanya langsung diamankan bersama kendaraan dan muatan yang dibawanya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tuturnya.
















