“Kemudian sekira pukul 14.00 WIB tim berhasil mengamankan terduga pelaku, kemudian tim melakukan interogasi singkat dan terduga pelaku mengakui perbuatannya,” tuturnya.
Selanjutnya, sekitar pukul 14.30 WIB, terduga pelaku dibawa ke Mapolres Bangka Barat untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Pelaku yang diamankan diketahui berinisial MS, warga Desa Talang Lubuk, Kecamatan Sumber Marga Telang, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan. Penyidik menjerat terduga pelaku dengan Pasal 473 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
















