BANGKA BARAT – Seorang remaja perempuan berusia 15 tahun di Kecamatan Jebus, Kabupaten Bangka Barat, diduga menjadi korban tindak pidana persetubuhan. Kasus tersebut kini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bangka Barat.
Dalam perkara ini, polisi mengamankan seorang pria berinisial GT (23), warga Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka. Penanganan perkara dilakukan setelah orang tua korban melaporkan dugaan tindak pidana tersebut kepada kepolisian pada 15 Agustus 2026 lalu.
Kanit PPA, Aipda Fery D seizin Kasat Reskrim Polres Bangka Barat, AKP Raja Taufik, mengatakan peristiwa itu bermula ketika korban pergi bersama pelaku tanpa sepengetahuan orang tuanya.
“Hingga larut malam, korban belum juga kembali ke rumah. Orang tua korban kemudian berupaya menghubungi anaknya. Namun, panggilan tersebut justru dijawab oleh tersangka GT,” ujarnya, Jumat (21/8/2026).
Dalam percakapan tersebut, tersangka GT menyampaikan bahwa dirinya bersama korban sedang berada di sebuah kedai di Desa Semulut.
“Karena korban tidak kunjung pulang, orang tua korban bersama suami dan dua anggota keluarga lainnya kemudian melakukan pencarian hingga ke Desa Semulut. Namun, korban tidak ditemukan dan pencarian dilanjutkan pada keesokan harinya,” katanya.
Kemudian orang tua korban akhirnya mendatangi rumah orang tua pelaku Belinyu. Di lokasi tersebut, korban ditemukan bersama tersangka GT. Orang tua korban kemudian mengajak anaknya pulang. Saat itu, korban sempat menolak dan menyampaikan keinginannya untuk menikah dengan tersangka GT.
“Setelah berada di rumah, korban kemudian mengungkapkan kepada orang tuanya bahwa dirinya diduga telah disetubuhi GT selama tiga hari tidak pulang ke rumah. Korban juga mengaku mendapat ancaman apabila tidak menuruti kemauan terduga pelaku untuk melakukan hubungan badan,” ucapnya.
Atas kejadian tersebut, orang tua korban kemudian melaporkan perkara itu kepada pihak kepolisian agar diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Perkara tersebut ditangani berdasarkan dugaan pelanggaran Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah, atau subsider Pasal 473 ayat (1) dan (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” tuturnya.
















