HUT BABAR 2026 (4X6)..
IMG-20260526-WA0000
Bangka Belitung

DPRD Babel Dorong Penyelesaian Tumpang Tindih Lahan IUP PT Timah, Minta Kepastian Hukum untuk Masyarakat

×

DPRD Babel Dorong Penyelesaian Tumpang Tindih Lahan IUP PT Timah, Minta Kepastian Hukum untuk Masyarakat

Sebarkan artikel ini
Rapat DPRD Babel mengenai IUP timah. Foto: Istimewa.
Rapat DPRD Babel mengenai IUP timah. Foto: Istimewa.

Ia menegaskan PT Timah sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memang memiliki hak sebagai pemegang IUP. Namun di sisi lain, hak masyarakat yang telah menguasai dan mengusahakan lahan secara turun-temurun juga harus mendapat perlindungan sesuai ketentuan hukum.

“Kami menemukan banyak rumah warga, kantor desa, sekolah, rumah ibadah, fasilitas umum, bahkan lahan yang telah puluhan tahun dikuasai dan diusahakan masyarakat ternyata berada di dalam IUP PT Timah. Hak PT Timah sebagai pemegang IUP tentu harus dihormati. Namun hak masyarakat yang telah menguasai, memanfaatkan, dan mengusahakan tanah secara turun-temurun juga wajib dihormati serta dilindungi sesuai peraturan perundang-undangan. Yang harus dibangun adalah sinkronisasi antara kepentingan negara, kepastian hukum, dan hak masyarakat,” ucapnya.

APPLY
Terdepan Menyorot Fakta.
Scroll kebawah untuk lihat konten

Dalam Rakor tersebut, Ketua APDESI Kabupaten Belitung Timur mengungkapkan kondisi yang dihadapi pemerintah desa akibat keberadaan IUP PT Timah. Banyak kepala desa merasa ragu menerbitkan surat keterangan tanah maupun surat keterangan penguasaan fisik tanah karena khawatir lokasi tersebut berada di dalam kawasan IUP.

Situasi tersebut dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum sekaligus menghambat pelayanan administrasi kepada masyarakat.

Menanggapi persoalan tersebut, Anggota Komisi III DPRD Babel, Dr. Syarifah Amelia, menegaskan pelayanan administrasi desa tetap harus berlandaskan aturan hukum, bukan karena asumsi atau rasa takut.

Menurutnya, kepala desa tetap memiliki kewenangan administratif sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024. Surat keterangan yang diterbitkan pemerintah desa merupakan dokumen administrasi berdasarkan fakta di lapangan dan bukan merupakan bukti kepemilikan ataupun pemberian hak atas tanah.

Syarifah juga menegaskan DPRD Babel akan meminta seluruh dokumen perizinan PT Timah dikaji secara menyeluruh, mulai dari peta wilayah, Feasibility Study (FS), persetujuan lingkungan, RKAB hingga dokumen teknis lainnya.

error: