HUT BABAR 2026 (4X6)..
IMG-20260526-WA0000
Bangka Belitung

DPRD Babel Dorong Penyelesaian Tumpang Tindih Lahan IUP PT Timah, Minta Kepastian Hukum untuk Masyarakat

×

DPRD Babel Dorong Penyelesaian Tumpang Tindih Lahan IUP PT Timah, Minta Kepastian Hukum untuk Masyarakat

Sebarkan artikel ini
Rapat DPRD Babel mengenai IUP timah. Foto: Istimewa.
Rapat DPRD Babel mengenai IUP timah. Foto: Istimewa.

“Seluruh data tersebut harus dibuka secara transparan sehingga dapat dilakukan overlay secara objektif. Apabila seluruh dokumen perizinan telah lengkap sesuai ketentuan, tentu hak pemegang IUP harus dihormati. Namun apabila ditemukan adanya persoalan administrasi maupun tumpang tindih dengan penguasaan masyarakat, maka penyelesaiannya juga harus dilakukan secara adil, transparan, dan berdasarkan hukum,” katanya.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Babel, Taufik Rizani, menilai persoalan penguasaan lahan menjadi salah satu faktor yang membebani kondisi ekonomi masyarakat Bangka Belitung. Ia menyebut persoalan serupa juga terjadi pada sektor perkebunan kelapa sawit yang masih menyisakan persoalan kewajiban plasma.

APPLY
Terdepan Menyorot Fakta.
Scroll kebawah untuk lihat konten

Taufik meminta Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, khususnya perangkat daerah yang menangani sektor pertambangan dan perizinan, untuk tidak memproses maupun menerbitkan izin baru pertambangan mineral non-logam seperti pasir kuarsa, kaolin, clay dan komoditas sejenis di kawasan IUP PT Timah hingga terdapat kepastian hukum mengenai status lahan tersebut.

Menurutnya, langkah itu diperlukan untuk mencegah munculnya sengketa baru sekaligus memberikan ruang bagi pemerintah bersama DPRD melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kawasan IUP PT Timah.

“Kami berpandangan bahwa pengelolaan sumber daya alam harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi rakyat. Karena itu, kawasan yang sudah tidak lagi dimanfaatkan untuk kegiatan pertambangan timah perlu dievaluasi secara menyeluruh agar terdapat kepastian hukum mengenai status penguasaannya. Apabila berdasarkan evaluasi telah memenuhi ketentuan untuk tidak lagi dipertahankan sebagai kawasan IUP, maka kawasan tersebut sudah sepatutnya dikembalikan ke penguasaan negara melalui pemerintah sesuai mekanisme hukum yang berlaku, sehingga dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi pembangunan daerah, kepentingan masyarakat, dan kesejahteraan rakyat Bangka Belitung,” tuturnya.

Hasil Rakorwil selanjutnya akan dirumuskan menjadi rekomendasi resmi DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung kepada Pemerintah Pusat, Kementerian ESDM, PT Timah Tbk, dan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

error: