Berbekal informasi tersebut, petugas bergerak menuju sebuah rumah di Kampung Teluk Rubiah, Kelurahan Tanjung, Kecamatan Mentok. Di lokasi itu, polisi berhasil mengamankan RD (28).
“Saat dilakukan penggeledahan di kamar pelaku yang disaksikan oleh RT setempat, petugas menemukan satu buah brankas merek Uninet yang berisi dua plastik klip bening ukuran besar, 22 plastik klip ukuran sedang, serta satu paket kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu. Pelaku berikut barang bukti kemudian diamankan ke Mapolsek Mentok untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata Rusdi.
Dari rumah R, polisi menyita 25 paket sabu dengan berat bruto 337,72 gram, tiga timbangan digital, satu unit telepon genggam Pocophone M3, satu brankas, dompet, tas jaring, kantong plastik, serta perlengkapan lain yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.
Atas perbuatannya, MI disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsider Pasal 609 ayat (1) huruf a juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Sementara RD dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsider Pasal 609 ayat (2) huruf a juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, karena diduga menguasai narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi lima gram.
















