BANGKA BARAT – Pemerintah Kabupaten Bangka Barat mulai melakukan pembaruan data wajib pajak sebagai langkah strategis untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pendataan ulang ini difokuskan pada sektor yang dinilai masih memiliki potensi besar, terutama kepemilikan lahan oleh perusahaan dan pengusaha berskala besar.
Upaya tersebut dilakukan sebagai bagian dari strategi pemerintah daerah menghadapi penurunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Melalui validasi data Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), serta Wajib Pajak (WP), Pemkab Bangka Barat berharap penerimaan daerah dapat meningkat secara signifikan mulai tahun depan.
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Bangka Barat, Abimanyu, mengungkapkan bahwa potensi penerimaan pajak masih sangat besar jika dibandingkan dengan kondisi data yang dimiliki pemerintah saat ini.
Menurutnya, dari total luas wilayah Kabupaten Bangka Barat sekitar 208.000 hektare, jumlah Wajib Pajak PBB yang tercatat baru sekitar 100.000 atau hanya mencakup sekitar setengah dari potensi yang ada. Sementara itu, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) yang diterbitkan setiap tahun juga masih berada di bawah angka 50 persen.
“Artinya masih banyak bidang tanah yang belum tersentuh PBB. Ini yang perlu kami optimalkan, terutama kepemilikan tanah yang luas oleh para pengusaha besar,” ujar Abimanyu, Senin (27/7/2026).
Ia menegaskan, pemerintah daerah tidak akan membebankan optimalisasi pajak kepada masyarakat kecil. Sebaliknya, pendataan akan diprioritaskan terhadap perusahaan besar dan pemilik lahan berskala luas yang selama ini dinilai masih memiliki potensi pajak yang belum tergarap secara maksimal.
Pemkab Bangka Barat menargetkan proses validasi data sektor korporasi tersebut dapat diselesaikan sepanjang tahun 2026 agar hasilnya mulai memberikan kontribusi nyata terhadap PAD pada tahun berikutnya.
“Konsentrasi kita menyasar yang besar dulu agar pengusaha besar tidak lewat (lolos pajak). Mudah-mudahan untuk tahun 2026 ini bisa rampung, sehingga tahun 2027 sudah memberikan dampak pada hasil PAD,” tambahnya.
















