YA alias Nanda kemudian berhasil diamankan polisi di rumahnya yang berada di wilayah Kecamatan Toboali. Penangkapan dilakukan setelah petugas memastikan keberadaan pelaku.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi juga menemukan barang-barang yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian. Barang tersebut diketahui masih berada di rumah pelaku dan disembunyikan di sejumlah lokasi.
Mardian menyebut sebagian barang curian disimpan dengan cara diletakkan di atas rumah dan sebagian lainnya ditanam di dalam tanah. Temuan tersebut selanjutnya diamankan untuk menjadi barang bukti dalam proses hukum.
“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres guna proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana 7 tahun penjara,”pungkasnya.















