Menurutnya, persoalan tata kelola timah tidak berhenti pada pemeriksaan administrasi. Pemerintah juga harus memastikan seluruh rantai produksi dapat dilacak, mulai dari lokasi penambangan hingga komoditas tersebut diterima, diolah, dan diperdagangkan.
“Surveyor independen tentu penting. Tetapi independensi, metodologi verifikasi, akses terhadap data produksi dan tindak lanjut ketika ditemukan ketidaksesuaian harus dijelaskan secara transparan. Kalau hanya memeriksa dokumen dan angka produksi, kita belum tentu mendapatkan gambaran utuh tentang kondisi di lapangan,” tuturnya.
Karena itu, pemerintah didorong membuka informasi yang memungkinkan masyarakat turut melakukan pengawasan, terutama terkait produksi tambahan yang diberikan berdasarkan Perpres 79/2026.
“Kalau ada produksi di atas RKAB, publik berhak tahu berapa volume tambahannya, berasal dari wilayah mana, siapa pelaksananya, bagaimana proses verifikasinya dan berapa yang akhirnya masuk ke proses pengolahan dan pemurnian,” kata Teddy.
Tata Kelola Pertambangan Rakyat Juga Disorot
Selain mengatur aktivitas produksi PT Timah, Perpres 79/2026 turut mengatur pembelian komoditas timah yang berasal dari produksi pemegang Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Dalam ketentuan tersebut, PT Timah dapat membeli timah hasil produksi pemegang IPR dengan mempertimbangkan kuantitas dan kualitas komoditas, harga pasar yang wajar, serta iuran pertambangan rakyat.
Transaksi pembelian tersebut wajib dituangkan dalam perjanjian tertulis antara pemegang IPR dan PT Timah.
Teddy menilai ketentuan tersebut dapat menjadi salah satu instrumen untuk mengurangi perdagangan timah yang berasal dari sumber ilegal. Namun, ia menekankan bahwa pembenahan pertambangan rakyat harus dilakukan secara menyeluruh dari sisi hulu hingga hilir.
“Yang harus dipastikan adalah sumber barangnya. Kalau pemerintah ingin membangun ekosistem pertambangan rakyat yang legal, maka yang diperbaiki bukan hanya tempat membeli timahnya, tetapi juga akses terhadap wilayah tambang yang legal, izin, teknik pertambangan, keselamatan kerja dan pengawasan lingkungannya,” katanya.















