“Padahal kita sudah mempunyai Perda Kepesantrenan di Bangka Belitung. Namun masyarakat kebanyakan belum mengetahui adanya perda tersebut,” ungkapnya.
Menurut Sadiri, keberadaan regulasi tidak akan memberikan dampak maksimal apabila masyarakat dan pengelola pesantren tidak mengetahui substansi serta bentuk dukungan yang dapat diberikan pemerintah.
Karena itu, ia mendorong pemerintah daerah memperluas sosialisasi mengenai Perda Kepesantrenan. Sosialisasi tersebut dinilai penting agar pengelola pesantren maupun masyarakat memahami hak, peluang dukungan, serta kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan pendidikan pesantren.
“Regulasi jangan hanya berhenti menjadi dokumen hukum. Harus ada sosialisasi dan implementasi sehingga pesantren benar-benar mendapatkan perhatian,” katanya.
Dukungan terhadap pesantren, lanjut Sadiri, dapat diwujudkan melalui berbagai mekanisme yang diperbolehkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Bantuan, hibah, maupun kebijakan anggaran lainnya dapat menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memperkuat lembaga pendidikan pesantren.
Sadiri Minta Anak Pesantren Tidak Minder
Selain menyoroti peran pemerintah, Sadiri mengajak masyarakat mengubah pandangan terhadap pendidikan pesantren. Ia meminta orang tua tidak menganggap pondok pesantren sebagai pilihan pendidikan kelas kedua dibandingkan sekolah formal.
Menurutnya, kehidupan di pesantren justru memberikan pengalaman yang dapat membentuk kemandirian dan daya tahan anak dalam menghadapi kehidupan sosial.
“Anak pondok, anak pesantren itu harus bangga. Tidak semua anak mampu beradaptasi dengan kehidupan di pondok pesantren. Di sana mereka ditempa untuk mandiri, disiplin, dan memiliki ketahanan dalam menghadapi kehidupan bermasyarakat,” tuturnya.















