BANGKA BARAT – Seorang pria berinisial AN (20) diamankan Satreskrim Polres Bangka Barat karena diduga telah menghamili seorang pelajar yang masih berusia 17 tahun.
Setelah diringkus polisi, tersangka AN mengaku salah dan telah menyesali perbuatannya tersebut.
Saat dijumpai awak media di Mapolres Bangka Barat, pada Kamis (22/5/2025) ia siap akan bertanggungjawab dan menikahi korban.
“Menyesal dan siap dinikahi. Tau (korban)di bawah umur. Kalau hamil, saya sudah tau dan anak belum keluar,” ujarnya.
Dalam melancarkan aksinya, tersangka AN mengaku merayu korban dengan berjanji akan bertanggungjawab atas konsekuensi perbuatannya tersebut.
“Iming-iming janji akan tanggungjawab kalau ada apa-apa. Sudah saling kenal, sudah lama kenal setahun lebih. Awal mulanya dari jalan-jalan terus saya rayu,” ucapnya.
Tersangka AN mengaku sudah berulang kali melakukan persetubuhan terhadap korban.
“Sudah lima kali kurang lebih. Di kosan sama rumah kawan,” tuturnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 76D undang-undang nomor 35 tahun 2014 dan terancam hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.