BANGKA BARAT – Seorang pria yang mengaku sebagai paranormal di Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat diringkus polisi atas laporan pelecehan seksual terhadap pasiennya.
Selain melakukan persetubuhan terhadap pasiennya yang masih berusia 16 tahun, korban kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh dukun berinisial RB diperkirakan lebih dari satu orang.
Hal itu disampaikan Kapolres Bangka Barat, AKBP Pradana Aditya saat konfrensi pers yang berlangsung di Mapolres Bangka Barat, pada Rabu (28/5/2025).
“Selain terhadap anak di bawah umur, pelaku juga melakukan tindak pidana tak senonoh terhadap pasien lainnya. Melakukan cabul ke beberapa pasien lainnya. Kami mengimbau jika mana ada pasien yang menjadi korban bisa melapor,” katanya.
Bahkan, Pradana Aditya mengatakan tersangka sebelumnya sempat terjerat pada kasus serupa. Saat itu, ia menjalani hukuman 4 tahun penjara.
“2015 pernah melakukan juga. Kemudian dari tahun 2015 hingga 2019 yang bersangkutan menjalani hukuman. Setelah itu, yang bersangkutan memulai lagi melakukan praktek pijit dan menjadi kondektur bus antar Mentok-Pangkalpinang,” ujarnya.
“Pelaku dan korban ada hubungan keluarga. Kondisi korban saat ini karena anak di bawah umur masih bersama orang tuanya,” sambungnya.