BANGKA BARAT – Seorang dukun pengobatan alternatif berinisial RB dilaporkan ke Polres Bangka Barat atas tuduhan melakukan pelecehan seksual terhadap sejumlah pasiennya.
Pria berinisial RB itu diamankan Satreskrim Polres Bangka Barat ketika berada di Jalan Skip, Kelurahan Sungaidaeng, Kecamatan Mentok pada (27/5/2025) kemarin.
Selain melakukan persetubuhan terhadap pasiennya yang masih berusia 16 tahun, korban kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh pria 50 tahun ini diperkirakan lebih dari satu orang.
Kepada awak media, tersangka RB mengaku tergoda dengan kecantikan sehingga memicu dirinya untuk melakukan tindakan tak senonoh terhadap pasiennya.
“Ini tergoda karena pasien cantik, tidak kuat dengan godaan. Tapi yang main pegang-pegang ada 5 orang. Yang cewek gak meronta, korban langsung mau,” ujarnya, Rabu (28/5/2025).
Tersangka mengaku sudah sejak lama membuka praktik pengobatan alternatif. Disamping itu, dia juga berprofesi sebagai kondektur bus antarkota.
Sementara itu, Kapolres Bangka Barat, AKBP Pradana Aditya mengatakan tersangka sebelumnya sempat terjerat pada kasus serupa. Saat itu, ia menjalani hukuman 4 tahun penjara.
“2015 pernah melakukan juga. Kemudian dari tahun 2015 hingga 2019 yang bersangkutan menjalani hukuman. Setelah itu, yang bersangkutan memulai lagi melakukan praktek pijit dan menjadi kondektur bus antar Mentok-Pangkalpinang,” ujarnya.
Saat ini, tersangka RB berikut dengan barang bukti berupa pakaian milik korban telah diamankan ke Mapolres Bangka Barat guna proses hukum lebih lanjut.