<
BALEHO marhaban ya ramahdan 2026 ( 4 x 6)
BALEHO IMLEK 2026 ( 4 X 6)
Bangka BaratLokal

Kejari Babar Musnahkan Barang Bukti Rampasan

×

Kejari Babar Musnahkan Barang Bukti Rampasan

Sebarkan artikel ini

BANGKA BARAT – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Barat memusnahkan barang bukti hasil rampasan dari sejumlah perkara periode Februari hingga Juni 2025. Pemusnahan berlangsung di Kantor Kejari Babar, pada Selasa (17/6/2025) pagi.

Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Barat, Bayu Sugiri mengatakan, terjadi peningkatan jumlah perkara pada pemusnahan kali ini yakni sebanyak 35 perkara.

APPLY
Sorotan Bangka - Terdepan Menyorot Fakta.
Scroll kebawah untuk lihat konten

Puluhan perkara tersebut terdiri dari, 15 perkara Orang dan Harta Benda (OHARDA), 14 perkara narkotika, 5 perkara Keamanan dan ketertiban dan tindak pidana umum lainnya (KAMTIBUM dan TPUL) serta 1 terorisme.

“Pemusnahan pada periode ini, barang bukti memang terjadi kenaikan hingga 100 persen, terutama pada narkotika yang mencapai ribuan gram,” ujarnya.

Diketahui Kejari Babar memusnahkan barang bukti dari 14 perkara narkotika berupa, 2.038,164 Gram Sabu-sabu,  dan 65,5 Gram ganja.

“Oharda sebanyak 15 perkara, yang dimusnahkan 4 buah Tang, 1 buah Obeng, 1 buah Handphone,” ucapnya.

Kemudian dari perkara dari ketertiban umum dan tindak pidana lainnya sebanyak 5 perkara, dengan barang bukti berupa, 5 unit mesin alat tambang, 22 karpet.

Kajari Babar mengatakan, pemusnahan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap ini, merupakan rutinitas untuk mencegah penyalahgunaan barang rampasan.

“Sebenarnya, sudah ada aturan untuk barang bukti yang sudah inkrah harus segera dimusnahkan,” katanya.

 

Warga Parittiga diserang Buaya. Foto: Istimewa.
Bangka Barat

Warga Bangka Barat Diserang Buaya, Polisi Minta Warga Waspada di Kolong Eks Tambang

Seorang warga Desa Sekar Biru, Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat, diserang seekor buaya saat melintas di pinggir kolong bekas tambang, Selasa (10/2/2026) dini hari.

Peristiwa ini menjadi peringatan serius bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap potensi ancaman satwa liar di sekitar permukiman.

Korban diketahui bernama Karmin (49), warga Dusun Perumnas, Desa Sekar Biru. Ia diserang buaya sekitar pukul 02.50 WIB saat berjalan tidak jauh dari rumahnya.

“Buaya tersebut sudah berada di darat dan langsung menggigit kaki korban. Beruntung korban berhasil melawan menggunakan kayu hingga terlepas, lalu menyelamatkan diri,” kata Kasi Humas Polres Bangka Barat Iptu Yos Sudarso, Selasa.

Akibat kejadian itu, korban mengalami luka pada bagian kaki. Sekitar pukul 03.00 WIB, korban menghubungi petugas Polsek Jebus untuk meminta pertolongan. Polisi yang tiba di lokasi tidak lagi menemukan buaya tersebut dan langsung mengevakuasi korban ke puskesmas untuk mendapatkan perawatan medis.

“Korban telah mendapatkan penanganan medis dan saat ini sudah kembali ke rumah,” ujar Yos.

Polisi menilai kejadian ini menunjukkan bahwa buaya di kolong bekas tambang tersebut berpotensi masuk ke wilayah permukiman warga dan menimbulkan ancaman serius jika tidak segera ditangani.

Polisi Ambil Langkah Antisipasi
Menindaklanjuti peristiwa tersebut, Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K., melalui Kasi Humas, menyatakan pihaknya telah menginstruksikan jajaran untuk mengambil langkah cepat dan terukur.

“Polres Bangka Barat langsung memberikan arahan kepada para Kapolsek jajaran agar melakukan pemetaan lokasi rawan serangan satwa liar, memasang spanduk peringatan, serta memberikan imbauan langsung kepada masyarakat,” tegas Yos.

Selain itu, Polres Bangka Barat juga mendorong pemerintah desa untuk segera berkoordinasi dengan BKSDA dan DLHK Kabupaten Bangka Barat guna menangkap dan memindahkan buaya ke tempat penangkaran, demi mencegah kejadian serupa terulang.

Kasat Polair dan Polsek jajaran juga diminta aktif melakukan pemantauan di wilayah perairan dan kolong eks tambang yang berdekatan dengan pemukiman.
Imbauan Kepada Masyarakat
Polres Bangka Barat mengimbau masyarakat agar

Tidak beraktivitas di sekitar kolong eks tambang, terutama pada malam dan dini hari;
Tidak mandi, mencuci, atau memancing di lokasi yang berpotensi menjadi habitat buaya;
Segera melapor kepada pihak kepolisian jika melihat keberadaan buaya atau satwa liar berbahaya lainnya.

“Keselamatan warga adalah prioritas. Kami mengajak masyarakat untuk lebih waspada dan tidak menganggap remeh potensi bahaya dari satwa liar,” pungkas Yos.

error: