<
BALEHO marhaban ya ramahdan 2026 ( 4 x 6)
BALEHO IMLEK 2026 ( 4 X 6)
Bangka BaratLokal

Walhi Desak Moratorium Ijin Tambang Timah di Bangka Belitung

×

Walhi Desak Moratorium Ijin Tambang Timah di Bangka Belitung

Sebarkan artikel ini

Y

PANGKALPINANG – Direktur Eksekutif WALHI kep. Bangka Belitung, Ahmad Subhan Hafizs mendesak pemerintah untuk menangguhkan ijin tambang timah baru. Selain itu ia meminta pemerintah agar mengevaluasi ijin-ijin tambang bermasalah di kawasan perairan dan pesisir Bangka Belitung.

APPLY
Sorotan Bangka - Terdepan Menyorot Fakta.
Scroll kebawah untuk lihat konten

WALHI Bangka Belitung menggalang demonstrasi nelayan dan mahasiswa pada Senin, 21 Juli 2025, di kantor Gubernur kep. Bangka Belitung dengan mengagendakan sejumlah kesepakatan aksi.

Mereka menuntut diberlakukannya moratorium atau penghentian sementara terhadap penerbitan ijin-ijin tambang baru, evaluasi terhadap ijin-ijin bermasalah, serta restorasi cepat terhadap ekosistem laut yang rusak akibat tambang.

“Yang pertama tuntutan kami moratorium ijin pertambangan laut di kepulauan Bangka Belitung,meliputi, pertama, Stop ijin-ijin baru, yang kedua, review ataupun evaluasi ijin-ijin yang bermasalah, terutama yang mengakibatkan konflik di wilayah pesisir dan juga di ekosistem esensial, juga yang menyebabkan kerusakan lingkungan hidup yang luas. yang ketiga, dalam organizing penambangan (timah) laut yaitu skema pemulihan atau restorasi secara cepat karena ekosistem pesisir kita rusak semakin meluas,” katanya.

Tuntutan yang tertuang dalam kesepakatan aksi ini akhirnya ditandatangani oleh Gubernur Hidayat Arsani, dan diharapkan segera disampaikan ke pemerintah pusat, dalam hal ini kementerian ESDM dan kementerian KKP.

“Hari ini gubernur sepakat untuk menandatangani kesepakatan aksi yang termasuk juga didalamnya, rekomendasi pencabutan IUP kepada kementerian ESDM, kemudian juga pencabutan ijin PKKPRL (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut) untuk laut di Batu Beriga di kementerian KKP, dan juga rekomendasi perubahan ataupun revisi Perda RZWP3K ataupun Perda RTRW.”tambah Hafizs.m

Warga Parittiga diserang Buaya. Foto: Istimewa.
Bangka Barat

Warga Bangka Barat Diserang Buaya, Polisi Minta Warga Waspada di Kolong Eks Tambang

Seorang warga Desa Sekar Biru, Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat, diserang seekor buaya saat melintas di pinggir kolong bekas tambang, Selasa (10/2/2026) dini hari.

Peristiwa ini menjadi peringatan serius bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap potensi ancaman satwa liar di sekitar permukiman.

Korban diketahui bernama Karmin (49), warga Dusun Perumnas, Desa Sekar Biru. Ia diserang buaya sekitar pukul 02.50 WIB saat berjalan tidak jauh dari rumahnya.

“Buaya tersebut sudah berada di darat dan langsung menggigit kaki korban. Beruntung korban berhasil melawan menggunakan kayu hingga terlepas, lalu menyelamatkan diri,” kata Kasi Humas Polres Bangka Barat Iptu Yos Sudarso, Selasa.

Akibat kejadian itu, korban mengalami luka pada bagian kaki. Sekitar pukul 03.00 WIB, korban menghubungi petugas Polsek Jebus untuk meminta pertolongan. Polisi yang tiba di lokasi tidak lagi menemukan buaya tersebut dan langsung mengevakuasi korban ke puskesmas untuk mendapatkan perawatan medis.

“Korban telah mendapatkan penanganan medis dan saat ini sudah kembali ke rumah,” ujar Yos.

Polisi menilai kejadian ini menunjukkan bahwa buaya di kolong bekas tambang tersebut berpotensi masuk ke wilayah permukiman warga dan menimbulkan ancaman serius jika tidak segera ditangani.

Polisi Ambil Langkah Antisipasi
Menindaklanjuti peristiwa tersebut, Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K., melalui Kasi Humas, menyatakan pihaknya telah menginstruksikan jajaran untuk mengambil langkah cepat dan terukur.

“Polres Bangka Barat langsung memberikan arahan kepada para Kapolsek jajaran agar melakukan pemetaan lokasi rawan serangan satwa liar, memasang spanduk peringatan, serta memberikan imbauan langsung kepada masyarakat,” tegas Yos.

Selain itu, Polres Bangka Barat juga mendorong pemerintah desa untuk segera berkoordinasi dengan BKSDA dan DLHK Kabupaten Bangka Barat guna menangkap dan memindahkan buaya ke tempat penangkaran, demi mencegah kejadian serupa terulang.

Kasat Polair dan Polsek jajaran juga diminta aktif melakukan pemantauan di wilayah perairan dan kolong eks tambang yang berdekatan dengan pemukiman.
Imbauan Kepada Masyarakat
Polres Bangka Barat mengimbau masyarakat agar

Tidak beraktivitas di sekitar kolong eks tambang, terutama pada malam dan dini hari;
Tidak mandi, mencuci, atau memancing di lokasi yang berpotensi menjadi habitat buaya;
Segera melapor kepada pihak kepolisian jika melihat keberadaan buaya atau satwa liar berbahaya lainnya.

“Keselamatan warga adalah prioritas. Kami mengajak masyarakat untuk lebih waspada dan tidak menganggap remeh potensi bahaya dari satwa liar,” pungkas Yos.

error: