BANGKA TENGAH — Seorang pria berinisial B (38), warga Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah, harus berurusan dengan hukum setelah ditangkap polisi karena diduga mencabuli anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur.
Pelaku diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangka Tengah pada Jumat (10/10/2025) sekitar pukul 18.30 WIB di sebuah tempat penjualan buah sawit di Desa Guntung, Kecamatan Koba.
“Pelaku kami amankan setelah adanya laporan dari keluarga korban. Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya terhadap anak kandungnya sendiri,” ungkap Kasi Humas Polres Bangka Tengah IPTU Erwin Syahri, Sabtu (11/10/2025).
Perbuatan keji tersebut terjadi pada Selasa malam, 7 Oktober 2025, sekitar pukul 22.00 WIB di rumah pelaku di Kecamatan Koba. Saat kejadian, korban tengah tertidur di rumah dan kemudian menjadi sasaran tindakan cabul ayah kandungnya sendiri.
Kasus ini terbongkar setelah korban mengalami trauma dan menceritakan kejadian tersebut kepada keluarganya. Pihak keluarga yang tidak terima langsung melaporkan ke polisi, hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan barang bukti berupa pakaian korban dan hasil visum et repertum dari pihak medis yang menunjukkan adanya tanda-tanda kekerasan seksual.
“Saat ini korban mendapatkan pendampingan dari Unit PPA dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Bangka Tengah, karena mengalami trauma psikis yang cukup berat,” tambah IPTU Erwin.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara, serta denda maksimal Rp5 miliar.
“Polres Bangka Tengah menegaskan komitmen untuk menindak tegas pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak takut melapor jika mengetahui adanya tindak kekerasan serupa,” tegas IPTU Erwin.