<
BALEHO marhaban ya ramahdan 2026 ( 4 x 6)
BALEHO IMLEK 2026 ( 4 X 6)
Bangka BaratKriminalLokal

Polres Bangka Barat Selesaikan Kasus Laka Lantas Lewat Restorative Justice

×

Polres Bangka Barat Selesaikan Kasus Laka Lantas Lewat Restorative Justice

Sebarkan artikel ini

BANGKA BARAT – Polres Bangka Barat kembali menunjukkan wajah humanis dan berkeadilan dalam menangani perkara hukum. Sebuah kasus kecelakaan lalu lintas yang sempat ditangani penyidi akhirnya diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) setelah kedua belah pihak yang terlibat sepakat untuk berdamai secara kekeluargaan.

Kegiatan gelar perkara RJ tersebut berlangsung pada Selasa (28/10/2025) di Ruang Pertemuan Sat Lantas Polres Bangka Barat, dengan dihadiri oleh unsur Sat Lantas, Reskrim, Propam, Siwas, Kasikum, serta kedua belah pihak yang bersengketa.

APPLY
Sorotan Bangka - Terdepan Menyorot Fakta.
Scroll kebawah untuk lihat konten

Dari hasil musyawarah dan paparan penyidik, disepakati bahwa perkara tersebut memenuhi syarat formil dan materil untuk diselesaikan secara Restorative Justice, sebagaimana diatur dalam Perpol Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Pihak terlapor juga telah menunjukkan itikad baik dengan memberikan santunan kepada korban dan keluarganya sebagai bentuk tanggung jawab moral. Suasana pertemuan berlangsung penuh haru dan keikhlasan, diakhiri dengan pernyataan damai kedua belah pihak.

Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, menyampaikan Restorative justice bukan berarti melemahkan hukum, tetapi justru menguatkan makna keadilan yang sesungguhnya

“Kami di Polres Bangka Barat berkomitmen bahwa penegakan hukum harus disertai dengan nurani dan kemanusiaan. Restorative justice bukan berarti melemahkan hukum, tetapi justru menguatkan makna keadilan yang sesungguhnya. Ketika korban dan pelaku sudah berdamai, dan keduanya merasa adil, maka hukum telah mencapai tujuannya,”
tegas Kapolres Bangka Barat.

Kasikum Polres Bangka Barat IPDA SAPRIL DARMAWAN juga menambahkan penyelesaian perkara ini sepenuhnya sudah berpedoman pada perpu Nomor 8 tahun 2021

“Penyelesaian perkara ini sepenuhnya berpedoman pada Perpol Nomor 8 Tahun 2021. Syarat formil dan materil telah terpenuhi, sehingga hasil RJ ini sah dan tidak akan menimbulkan permasalahan di kemudian hari,”
jelas Ps. Kasikum Polres Bangka Barat.

Warga Parittiga diserang Buaya. Foto: Istimewa.
Bangka Barat

Warga Bangka Barat Diserang Buaya, Polisi Minta Warga Waspada di Kolong Eks Tambang

Seorang warga Desa Sekar Biru, Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat, diserang seekor buaya saat melintas di pinggir kolong bekas tambang, Selasa (10/2/2026) dini hari.

Peristiwa ini menjadi peringatan serius bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap potensi ancaman satwa liar di sekitar permukiman.

Korban diketahui bernama Karmin (49), warga Dusun Perumnas, Desa Sekar Biru. Ia diserang buaya sekitar pukul 02.50 WIB saat berjalan tidak jauh dari rumahnya.

“Buaya tersebut sudah berada di darat dan langsung menggigit kaki korban. Beruntung korban berhasil melawan menggunakan kayu hingga terlepas, lalu menyelamatkan diri,” kata Kasi Humas Polres Bangka Barat Iptu Yos Sudarso, Selasa.

Akibat kejadian itu, korban mengalami luka pada bagian kaki. Sekitar pukul 03.00 WIB, korban menghubungi petugas Polsek Jebus untuk meminta pertolongan. Polisi yang tiba di lokasi tidak lagi menemukan buaya tersebut dan langsung mengevakuasi korban ke puskesmas untuk mendapatkan perawatan medis.

“Korban telah mendapatkan penanganan medis dan saat ini sudah kembali ke rumah,” ujar Yos.

Polisi menilai kejadian ini menunjukkan bahwa buaya di kolong bekas tambang tersebut berpotensi masuk ke wilayah permukiman warga dan menimbulkan ancaman serius jika tidak segera ditangani.

Polisi Ambil Langkah Antisipasi
Menindaklanjuti peristiwa tersebut, Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K., melalui Kasi Humas, menyatakan pihaknya telah menginstruksikan jajaran untuk mengambil langkah cepat dan terukur.

“Polres Bangka Barat langsung memberikan arahan kepada para Kapolsek jajaran agar melakukan pemetaan lokasi rawan serangan satwa liar, memasang spanduk peringatan, serta memberikan imbauan langsung kepada masyarakat,” tegas Yos.

Selain itu, Polres Bangka Barat juga mendorong pemerintah desa untuk segera berkoordinasi dengan BKSDA dan DLHK Kabupaten Bangka Barat guna menangkap dan memindahkan buaya ke tempat penangkaran, demi mencegah kejadian serupa terulang.

Kasat Polair dan Polsek jajaran juga diminta aktif melakukan pemantauan di wilayah perairan dan kolong eks tambang yang berdekatan dengan pemukiman.
Imbauan Kepada Masyarakat
Polres Bangka Barat mengimbau masyarakat agar

Tidak beraktivitas di sekitar kolong eks tambang, terutama pada malam dan dini hari;
Tidak mandi, mencuci, atau memancing di lokasi yang berpotensi menjadi habitat buaya;
Segera melapor kepada pihak kepolisian jika melihat keberadaan buaya atau satwa liar berbahaya lainnya.

“Keselamatan warga adalah prioritas. Kami mengajak masyarakat untuk lebih waspada dan tidak menganggap remeh potensi bahaya dari satwa liar,” pungkas Yos.

error: