Bangka BaratKriminalLokal

2 Karyawan Toko Anugrah Terancam 5 Tahun Penjara

42
×

2 Karyawan Toko Anugrah Terancam 5 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Kapolsek Mentok, Iptu Rusdi. Foto: Rizki Ramadhani

BANGKA BARAT – Dua karyawan Toko Anugrah Laut 305 di Kecamatan Mentok resmi dijerat Pasal 374 dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan. Keduanya adalah AF (20) dan UN (21). Keduanya terancam hukuman 5 tahun penjara, sementara satu rekan mereka berinisial AS (20) masih dalam pengejaran.

Keduanya telah diamankan Tim Meriam Polsek Mentok yang dipimpin Ipda Sarasi Samosir. Total uang yang diduga digelapkan mencapai Rp48 juta — berasal dari hasil penjualan toko.

APPLY
Scroll kebawah untuk lihat konten

Kapolres Bangka Barat, AKBP Pradana Aditya Nugraha melalui Kapolsek Mentok Iptu Rusdi Yunial membenarkan tindakan pengamanan tersebut, Selasa (4/11/2025) sore.

“Kasus ini terungkap setelah pemilik toko mulai curiga karena terjadi selisih antara barang yang terjual dan uang yang masuk ke kas. Setelah dicek melalui CCTV, terlihat salah satu karyawan tidak menyetorkan uang hasil transaksi ke kasir,” terang Iptu Rusdi.

Pemilik toko, DR (30), menemukan kejanggalan itu pada Jumat (31/10/2025) sekitar pukul 10.00 WIB. Lokasi toko berada di Jalan Ahmad Dahlan Nomor 11, Kelurahan Tanjung. Dalam tayangan kamera pengintai, pelaku AS terlihat memasukkan uang transaksi ke saku celananya.

Saat diperiksa, AS mengaku dan menyebut aksi tersebut dilakukan bersama AF dan UN.

“Dari hasil pemeriksaan, para pelaku sudah melakukan penggelapan sejak Juli 2025. Uang hasil kejahatan digunakan untuk bersenang-senang, bermain gim online, dan kebutuhan pribadi,” tambahnya.

Polisi juga mengungkap modus operandi: para pelaku menaikkan harga jual barang lalu menyimpan selisihnya untuk dibagi-bagi. Bahkan, salah satu pelaku sempat membeli satu buah kursi kantor.

Barang bukti yang turut diamankan yakni enam lembar surat kontrak kerja, dua lembar bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan atas nama AF dan AS, serta satu unit kursi kantor merek Dreamstory warna hitam.

“Kasus ini segera kami limpahkan ke Satreskrim untuk proses hukum lanjutan,” tuturnya.

error: