<
BALEHO marhaban ya ramahdan 2026 ( 4 x 6)
BALEHO IMLEK 2026 ( 4 X 6)
Bangka BaratKriminalLokal

2 Karyawan Toko Anugrah Terancam 5 Tahun Penjara

×

2 Karyawan Toko Anugrah Terancam 5 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Kapolsek Mentok, Iptu Rusdi. Foto: Rizki Ramadhani

BANGKA BARAT – Dua karyawan Toko Anugrah Laut 305 di Kecamatan Mentok resmi dijerat Pasal 374 dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan. Keduanya adalah AF (20) dan UN (21). Keduanya terancam hukuman 5 tahun penjara, sementara satu rekan mereka berinisial AS (20) masih dalam pengejaran.

Keduanya telah diamankan Tim Meriam Polsek Mentok yang dipimpin Ipda Sarasi Samosir. Total uang yang diduga digelapkan mencapai Rp48 juta — berasal dari hasil penjualan toko.

APPLY
Sorotan Bangka - Terdepan Menyorot Fakta.
Scroll kebawah untuk lihat konten

Kapolres Bangka Barat, AKBP Pradana Aditya Nugraha melalui Kapolsek Mentok Iptu Rusdi Yunial membenarkan tindakan pengamanan tersebut, Selasa (4/11/2025) sore.

“Kasus ini terungkap setelah pemilik toko mulai curiga karena terjadi selisih antara barang yang terjual dan uang yang masuk ke kas. Setelah dicek melalui CCTV, terlihat salah satu karyawan tidak menyetorkan uang hasil transaksi ke kasir,” terang Iptu Rusdi.

Pemilik toko, DR (30), menemukan kejanggalan itu pada Jumat (31/10/2025) sekitar pukul 10.00 WIB. Lokasi toko berada di Jalan Ahmad Dahlan Nomor 11, Kelurahan Tanjung. Dalam tayangan kamera pengintai, pelaku AS terlihat memasukkan uang transaksi ke saku celananya.

Saat diperiksa, AS mengaku dan menyebut aksi tersebut dilakukan bersama AF dan UN.

“Dari hasil pemeriksaan, para pelaku sudah melakukan penggelapan sejak Juli 2025. Uang hasil kejahatan digunakan untuk bersenang-senang, bermain gim online, dan kebutuhan pribadi,” tambahnya.

Polisi juga mengungkap modus operandi: para pelaku menaikkan harga jual barang lalu menyimpan selisihnya untuk dibagi-bagi. Bahkan, salah satu pelaku sempat membeli satu buah kursi kantor.

Barang bukti yang turut diamankan yakni enam lembar surat kontrak kerja, dua lembar bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan atas nama AF dan AS, serta satu unit kursi kantor merek Dreamstory warna hitam.

“Kasus ini segera kami limpahkan ke Satreskrim untuk proses hukum lanjutan,” tuturnya.

Warga Parittiga diserang Buaya. Foto: Istimewa.
Bangka Barat

Warga Bangka Barat Diserang Buaya, Polisi Minta Warga Waspada di Kolong Eks Tambang

Seorang warga Desa Sekar Biru, Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat, diserang seekor buaya saat melintas di pinggir kolong bekas tambang, Selasa (10/2/2026) dini hari.

Peristiwa ini menjadi peringatan serius bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap potensi ancaman satwa liar di sekitar permukiman.

Korban diketahui bernama Karmin (49), warga Dusun Perumnas, Desa Sekar Biru. Ia diserang buaya sekitar pukul 02.50 WIB saat berjalan tidak jauh dari rumahnya.

“Buaya tersebut sudah berada di darat dan langsung menggigit kaki korban. Beruntung korban berhasil melawan menggunakan kayu hingga terlepas, lalu menyelamatkan diri,” kata Kasi Humas Polres Bangka Barat Iptu Yos Sudarso, Selasa.

Akibat kejadian itu, korban mengalami luka pada bagian kaki. Sekitar pukul 03.00 WIB, korban menghubungi petugas Polsek Jebus untuk meminta pertolongan. Polisi yang tiba di lokasi tidak lagi menemukan buaya tersebut dan langsung mengevakuasi korban ke puskesmas untuk mendapatkan perawatan medis.

“Korban telah mendapatkan penanganan medis dan saat ini sudah kembali ke rumah,” ujar Yos.

Polisi menilai kejadian ini menunjukkan bahwa buaya di kolong bekas tambang tersebut berpotensi masuk ke wilayah permukiman warga dan menimbulkan ancaman serius jika tidak segera ditangani.

Polisi Ambil Langkah Antisipasi
Menindaklanjuti peristiwa tersebut, Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K., melalui Kasi Humas, menyatakan pihaknya telah menginstruksikan jajaran untuk mengambil langkah cepat dan terukur.

“Polres Bangka Barat langsung memberikan arahan kepada para Kapolsek jajaran agar melakukan pemetaan lokasi rawan serangan satwa liar, memasang spanduk peringatan, serta memberikan imbauan langsung kepada masyarakat,” tegas Yos.

Selain itu, Polres Bangka Barat juga mendorong pemerintah desa untuk segera berkoordinasi dengan BKSDA dan DLHK Kabupaten Bangka Barat guna menangkap dan memindahkan buaya ke tempat penangkaran, demi mencegah kejadian serupa terulang.

Kasat Polair dan Polsek jajaran juga diminta aktif melakukan pemantauan di wilayah perairan dan kolong eks tambang yang berdekatan dengan pemukiman.
Imbauan Kepada Masyarakat
Polres Bangka Barat mengimbau masyarakat agar

Tidak beraktivitas di sekitar kolong eks tambang, terutama pada malam dan dini hari;
Tidak mandi, mencuci, atau memancing di lokasi yang berpotensi menjadi habitat buaya;
Segera melapor kepada pihak kepolisian jika melihat keberadaan buaya atau satwa liar berbahaya lainnya.

“Keselamatan warga adalah prioritas. Kami mengajak masyarakat untuk lebih waspada dan tidak menganggap remeh potensi bahaya dari satwa liar,” pungkas Yos.

error: