BANGKA BARAT — Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Barat kembali menunjukkan konsistensi dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Bangka Barat.
Hanya dalam rentang 24 Oktober hingga 4 November 2025, polisi mengungkap tiga kasus berbeda dan menangkap empat tersangka, termasuk pasangan suami istri. Total barang bukti sabu yang berhasil diamankan mencapai 103,37 gram brutto.
Kasatresnarkoba Polres Bangka Barat AKP Nikko Panderi membenarkan pengungkapan itu.
“Ini adalah hasil tindak lanjut dari laporan masyarakat. Kami akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran narkoba di wilayah Bangka Barat,” tegas Nikko.
Rincian Penangkapan
1. Tersangka YS (28), perempuan
Ditangkap pada 24 Oktober 2025 di kontrakan wilayah Tanjung Laut, Mentok.
Barang bukti:
- 4 paket sabu ukuran besar
- 21 paket sabu ukuran kecil
- total 31,56 gram
Sabu ditemukan dalam dompet kain biru serta satu timbangan digital yang diselipkan di dalam bantal.
2. Tersangka RC (35), pria
Ditangkap pada 28 Oktober 2025 di Dusun Jebu Laut, Parittiga.
Barang bukti:
- 2 paket sabu besar
- total 20,28 gram
Barang bukti ditemukan polisi tertanam di belakang rumah.
3. Pasangan suami istri — EG (25) dan ES (26)
Ditangkap pada 4 November 2025 di Desa Belo Laut, Mentok.
Barang bukti:
- 5 paket sabu besar
- total 51,53 gram
Sabu bahkan disembunyikan dalam bra tersangka perempuan.
Ancaman Pasal
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 5 tahun penjara hingga maksimal hukuman mati.
16 Kasus Terungkap Sejak Mei 2025
Sejak menjabat pada 13 Mei 2025, AKP Nikko Panderi tercatat sudah mengungkap 16 kasus narkoba di Bangka Barat dengan 18 orang tersangka.
Total barang bukti yang diamankan sejak periode itu mencapai 366,63 gram sabu-sabu dan 205 butir ekstasi.
“Ini bukan capaian, ini tanggung jawab. Kami harap masyarakat terus berperan memberikan informasi,” kata Nikko.

















