BANGKA BARAT – Upaya cepat dan tepat yang dilakukan Unit Reskrim Polsek Jebus Polres Bangka Barat membuahkan hasil setelah berhasil menangkap pelaku pencurian yang meresahkan warga Dusun Puput Atas, Desa Puput, Kecamatan Parittiga.
Pelaku berinisial alias AY (39) warga Palembang yang berdomisili di Desa Puput Parittiga, diamankan pada Sabtu, 6 Desember 2025 di Dusun Bukit Rantau, Desa Kelabat.
Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha melalui Kasi Humas Iptu Yos Sudarso menegaskan bahwa keberhasilan ini bukan hanya sekadar pengungkapan kasus, melainkan upaya nyata Polres Bangka Barat dalam memastikan rasa aman di tengah masyarakat.
“Setiap tindakan cepat yang dilakukan jajaran Polsek Jebus merupakan bentuk kehadiran negara demi menjamin rasa aman bagi masyarakat. Penangkapan pelaku ini menjadi bukti bahwa laporan warga tidak pernah diabaikan dan langsung ditindaklanjuti,” ujar Iptu Yos Sudarso.
Kasus ini bermula pada Kamis, 4 Desember 2025 sekitar pukul 06.00 WIB. Korban, SUSANTO (22), menemukan gudang rumahnya terbuka dan dua pucuk senapan angin gas serta dua unit handphone miliknya hilang.
Peristiwa tersebut membuat warga sekitar turut merasa was-was karena pelaku diduga beraksi pada pagi hari saat aktivitas warga belum ramai.
Kerugian korban ditaksir mencapai Rp16 juta, sehingga laporan segera disampaikan kepada Polsek Jebus Polres Bangka Barat.
Berbekal laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Jebus Polres Bangka Barat melakukan penyelidikan intensif. Pada Sabtu siang, petugas memperoleh informasi keberadaan pelaku di Dusun Bukit Rantau. Tim kemudian bergerak cepat, berhasil mengamankan pelaku, dan menemukan barang bukti yang telah dicuri.
Barang bukti yang diamankan meliputi 2 unit handphone, 2 pucuk senapan angin gas, 1 sarung tas senapan dan 1 kursi kayu
Pelaku mengakui perbuatannya dan langsung dibawa ke Mapolsek Jebus untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Iptu Yos Sudarso menambahkan bahwa keberhasilan ini membawa dampak positif terhadap situasi kamtibmas di Desa Puput dan wilayah Parittiga.

















