Bangka Barat

Markus Apresiasi Tim Gabungan Tindak Penambangan Timah Ilegal di Tahura Menumbing

62
×

Markus Apresiasi Tim Gabungan Tindak Penambangan Timah Ilegal di Tahura Menumbing

Sebarkan artikel ini
Penambang diamankan tim gabungan. Foto: Istimewa.
Penambang diamankan tim gabungan. Foto: Istimewa.

BANGKA BARAT – Bupati Bangka Barat, Markus, mengapresiasi langkah tegas tim gabungan yang berhasil mengamankan satu orang penambang timah ilegal di kawasan Hutan Konservasi Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Menumbing, Kecamatan Mentok, Kamis (18/12/2025).

Markus menegaskan, penertiban tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjaga kelestarian lingkungan sekaligus melindungi kawasan bersejarah yang menjadi kebanggaan masyarakat Bangka Barat.

APPLY
Scroll kebawah untuk lihat konten

“Karena kita harus bersama-sama menjaga kawasan Tahura Menumbing. Kawasan ini bukan hanya hutan konservasi, tetapi juga memiliki nilai sejarah yang sangat penting, salah satunya keberadaan Wisma Menumbing,” kata Markus.

Menurutnya, Tahura Menumbing terdapat peninggalan sejarah nasional yang harus dijaga keberadaannya agar tetap lestari dan dapat dinikmati oleh generasi mendatang. Oleh karena itu, segala bentuk aktivitas ilegal, termasuk penambangan timah, tidak boleh dibiarkan terjadi di kawasan tersebut.

“Penambangan ilegal jelas merusak lingkungan dan mengancam kelestarian kawasan bersejarah. Saya mengapresiasi tim gabungan yang sudah bertindak tegas namun tetap humanis,” tuturnya.

Sebelumnya, tim gabungan yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bangka Barat, unsur TNI, Polri, serta Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) melakukan penertiban sebagai tindak lanjut instruksi pimpinan daerah terkait maraknya aktivitas tambang ilegal di kawasan konservasi.

Pelaksana Tugas (Plt) Kasat Pol PP Bangka Barat, Setiawan, mengatakan kegiatan penertiban ini merupakan perintah langsung Bupati Bangka Barat, Markus, sebagai wujud komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan peraturan dan menjaga kelestarian lingkungan.

“Penambangan di kawasan hutan konservasi jelas melanggar aturan. Kami akan terus melakukan penertiban secara berkelanjutan dan tidak akan mentolerir aktivitas tambang ilegal di wilayah Tahura Bukit Menumbing,” ujarnya.

Penertiban dilaksanakan berdasarkan Surat Tugas Plt Kepala Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Bangka Barat Nomor 800.1.11.1//ST/SATPOLPPPK/2025 serta Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2015 mengenai Ketenteraman dan Ketertiban Umum.

error: