IMG-20251223-WA0179
Bangka Belitung

UMP Bangka Belitung 2026 Naik 4,05 Persen Jadi Rp4.035.000

30
×

UMP Bangka Belitung 2026 Naik 4,05 Persen Jadi Rp4.035.000

Sebarkan artikel ini
Kantor Gubernur Bangka Belitung. Foto: Istimewa.
Kantor Gubernur Bangka Belitung. Foto: Istimewa.

PANGKALPINANG – Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 sebesar 4,05 persen atau setara Rp158.400. Dengan kenaikan tersebut, UMP Bangka Belitung 2026 ditetapkan menjadi Rp4.035.000 dan mulai berlaku pada 1 Januari 2026.

Penetapan UMP ini merupakan hasil rapat koordinasi Dewan Pengupahan Provinsi Bangka Belitung yang melibatkan unsur pemerintah, serikat pekerja, Badan Pusat Statistik (BPS), Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), akademisi, serta dewan pakar.

Selain UMP umum, pemerintah juga menetapkan UMP sektoral, khususnya untuk sektor pertambangan dan penggalian, dengan besaran mencapai Rp4.050.000.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Elius Gani, menjelaskan bahwa penetapan UMP 2026 dilakukan berdasarkan perhitungan sejumlah indikator ekonomi.

Di antaranya kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi daerah (alpha), laju pertumbuhan ekonomi, tingkat inflasi, serta kebutuhan hidup layak masyarakat.

“Dari formula tersebut, Dewan Pengupahan bersepakat menggunakan rentang alpha 0,7 persen, ditambah pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Dengan memperhatikan kebutuhan hidup layak di Bangka Belitung, maka diperoleh angka kenaikan 4,05 persen, sehingga UMP 2026 menjadi Rp4.035.000 dan berlaku mulai 1 Januari 2026,” ujar Elius dikutip dari RRI.co.id.

Elius menambahkan, Gubernur Bangka Belitung telah menyetujui besaran UMP 2026 tersebut. Menurutnya, angka ini merupakan titik temu antara perlindungan daya beli pekerja dan keberlangsungan dunia usaha.

“Dari sisi pekerja, upah ini diharapkan tidak tergerus inflasi. Sementara dari sisi pengusaha, angka ini masih dapat diterima agar daya saing, pertumbuhan usaha, dan iklim investasi di Bangka Belitung tetap terjaga,” katanya.

Meski demikian, Elius mengakui bahwa kenaikan UMP tidak bisa sepenuhnya memuaskan semua pihak. Namun, ia menilai besaran tersebut sudah mendekati kebutuhan hidup layak masyarakat.

“UMP ini pada dasarnya merupakan jaring pengaman, yaitu upah dasar bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun. Jika diterapkan struktur dan skala upah, maka upah yang diterima pekerja saat ini seharusnya sudah mendekati kebutuhan hidup layak,” jelasnya.

error: