Nasional

Densus 88 Ungkap Penyebaran Ideologi Ekstrem ke Anak Lewat Komunitas Digital

44
×

Densus 88 Ungkap Penyebaran Ideologi Ekstrem ke Anak Lewat Komunitas Digital

Sebarkan artikel ini

NASIONAL – Aparat penegak hukum kembali menyoroti ancaman penyebaran paham ekstremisme di ruang digital. Kali ini, sasaran yang menjadi perhatian serius adalah anak-anak yang dinilai rentan terpapar konten kekerasan dan ideologi berbahaya melalui media sosial.

Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri mengungkap keberadaan komunitas daring yang secara aktif menyebarkan ideologi ekstremisme kepada anak di bawah umur.

Komunitas tersebut diketahui terhubung dengan jaringan global yang dikenal dengan nama True Crime Community (TCC).

Juru Bicara Densus 88 Polri, Mayndra Eka, menjelaskan bahwa komunitas ini tidak dibentuk oleh tokoh, organisasi, maupun institusi tertentu. Keberadaannya tumbuh secara sporadis seiring pesatnya perkembangan media digital yang melintasi batas negara.

Menurut Mayndra, kondisi tersebut mempermudah penyebaran ideologi ekstrem kepada kelompok rentan, khususnya anak-anak.

“Komunitas ini tumbuh dari pertemuan minat terhadap kekerasan, sensasionalisme media, dan ruang digital transnasional,” ujarnya.

Kelompok ini beroperasi dengan berbagai nama di ruang digital, antara lain TCC Community, True Crime Community, TCC Universe, serta sejumlah grup percakapan daring lainnya yang bersifat tertutup maupun terbuka.

Dalam kurun waktu Januari 2025 hingga Januari 2026, Densus 88 mengidentifikasi sebanyak 70 anak yang terlibat dalam komunitas tersebut. Anak-anak itu tersebar di 19 provinsi, dengan konsentrasi terbesar berada di wilayah Pulau Jawa.

“Ada 70 anak di 19 provinsi yang teridentifikasi sebagai anggota komunitas TCC. Adapun provinsi dengan jumlah terbanyak adalah DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur,” jelas Mayndra.

Dari total tersebut, sebanyak 67 anak telah menjalani proses asesmen dan pemetaan. Densus 88 juga melakukan langkah intervensi berupa pendampingan dan konseling untuk memulihkan kondisi psikologis serta mencegah paparan lanjutan.

Mayoritas anak yang terpapar berada pada rentang usia 11 hingga 18 tahun. Kelompok usia ini dinilai paling rentan terpengaruh konten ekstrem akibat tingginya intensitas penggunaan media sosial tanpa pendampingan yang memadai.

error: