Bangka Belitung

Putusan Pemaafan Hakim Perdana di PN Sungailiat Jadi Tonggak Penerapan KUHP Baru

4
×

Putusan Pemaafan Hakim Perdana di PN Sungailiat Jadi Tonggak Penerapan KUHP Baru

Sebarkan artikel ini

BANGKA – Penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan KUHAP terbaru mulai menunjukkan wajah baru penegakan hukum yang lebih berorientasi pada keadilan substantif. Pengadilan Negeri (PN) Sungailiat mencatat sejarah dengan menjatuhkan Putusan Pemaafan Hakim (rechterlijk pardon) untuk pertama kalinya sejak regulasi baru tersebut berlaku efektif pada awal Januari 2026.

Putusan tersebut dijatuhkan dalam perkara pencurian ringan yang melibatkan seorang warga bernama Rahmat Riandy bin Tusirin. Hakim menilai, meski unsur tindak pidana terpenuhi, kondisi sosial, kemanusiaan, serta keadilan restoratif lebih layak dikedepankan dibanding pemidanaan konvensional.

APPLY
Sorotan Bangka - Terdepan Menyorot Fakta.
Scroll kebawah untuk lihat konten

Perkara pidana tersebut terdaftar dengan Nomor 1/Pid.C/2026/PN Sgl dan diperiksa oleh Hakim Tunggal Satra Lumbantoruan, S.H., M.H. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pencurian ringan berupa kelapa sawit milik PT Bumi Sawit Sukses Pratama, namun memilih menjatuhkan Putusan Pemaafan Hakim.

Hakim mempertimbangkan bahwa nilai barang yang diambil tidak melebihi Rp500.000 sebagaimana diatur dalam Pasal 478 KUHP. Selain itu, terdakwa melakukan perbuatan tersebut dalam kondisi ekonomi mendesak untuk memenuhi kebutuhan pokok, belum memiliki pekerjaan tetap, serta tidak memiliki catatan kriminal sebelumnya.

Faktor lain yang turut menjadi pertimbangan adalah adanya perdamaian antara terdakwa dan pihak korban. Kesepakatan damai yang dicapai pada 23 Januari 2026 menunjukkan adanya itikad baik kedua belah pihak untuk menyelesaikan perkara tanpa memperpanjang konflik hukum.

Dengan berlandaskan asas keadilan dan kemanusiaan serta tujuan pemidanaan yang bersifat mendidik, hakim menilai Putusan Pemaafan Hakim merupakan langkah paling proporsional. Atas putusan tersebut, baik penyidik maupun terdakwa menyatakan menerima dan tidak mengajukan upaya hukum lanjutan.

Putusan Pemaafan Hakim sendiri merupakan kewenangan baru yang diatur dalam KUHP dan KUHAP terbaru, tepatnya dalam Pasal 54 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 246 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Skema ini memungkinkan hakim untuk tidak menjatuhkan pidana atau tindakan tertentu meskipun unsur tindak pidana terbukti.

error: