BANGKA BARAT – Sejumlah warga mendatangi kawasan Bukit Intan Estate PT BPL, Desa Terentang, Kecamatan Kelapa, Kabupaten Bangka Barat, Rabu (4/2/2025). Aksi yang berlangsung sejak pukul 11.00 WIB itu dipicu penertiban aktivitas tambang timah di wilayah HGU PT. BPL
Kedatangan warga bertepatan dengan kegiatan penertiban yang dilakukan tim gabungan dari Polda Kepulauan Bangka Belitung, Brimob, dan Polres Bangka Barat.
Aparat diterjunkan untuk mengamankan lokasi sekaligus memastikan proses penertiban berjalan kondusif di area tambang yang selama ini menjadi sumber penghidupan masyarakat setempat.
Salah satu perwakilan warga, Ruslan, menyampaikan masyarakat datang bukan untuk mencari konflik, melainkan menuntut penyelesaian bersama atas persoalan yang sudah lama berlarut.
“Di sini kita ingin sama-sama mencari jalan keluar. Bagi mereka ini masalah, bagi kami juga masalah. Kami hanya ingin makan dan menghidupi keluarga,” ujar Ruslan.
Sementara itu, warga lainnya Acai mengatakan, para penambang tidak bertindak semena-mena. Menurutnya, aktivitas tambang dilakukan di wilayah HGU PT BPL yang berada dalam IUP PT Timah, bukan di luar izin yang ditetapkan.
Acai mengungkapkan bahwa pada 28 Oktober 2025 lalu, masyarakat diundang dalam pertemuan resmi bersama Bupati, Forkopimda, dan PT Timah. Dalam pertemuan tersebut, disepakati pemberian izin sementara kepada masyarakat untuk melakukan penambangan sambil menunggu proses Perjanjian Pemakaian Lahan Bersama (PPLB).
“Kesepakatan itu jelas. Masyarakat diberi izin bekerja sambil menunggu PPLB. Tapi sampai sekarang sudah lebih dari dua bulan, perjanjian itu belum juga diselesaikan,” kata Acai.
Ia menilai masyarakat kerap dijadikan pihak yang disalahkan, padahal keterlambatan penyelesaian PPLB berada di tangan perusahaan terkait. Warga pun meminta PT BPL dan PT Timah segera menuntaskan perjanjian tersebut agar aktivitas tambang bisa berjalan secara legal dan tidak menimbulkan konflik di lapangan.
Aksi warga berlangsung dalam pengawalan ketat aparat kepolisian dan berakhir dengan tertib. Masyarakat berharap pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta pihak perusahaan segera mengambil langkah konkret agar persoalan tambang di Bukit Intan tidak terus berulang dan merugikan masyarakat kecil.
















