<
BALEHO marhaban ya ramahdan 2026 ( 4 x 6)
BALEHO IMLEK 2026 ( 4 X 6)
Bangka Barat

Polisi Minta Warga yang Menambang di Kawasan PT BPL Sesuai Aturan

×

Polisi Minta Warga yang Menambang di Kawasan PT BPL Sesuai Aturan

Sebarkan artikel ini
Warga mendatangi kantor BPL menuntut kejelasan menambang. Foto: Istimewa.
Warga mendatangi kantor BPL menuntut kejelasan menambang. Foto: Istimewa.

BANGKA BARAT – Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung menegaskan bahwa kegiatan penertiban tambang di kawasan Bukit Intan Estate PT. BPL, Desa Terentang, Kecamatan Kelapa, Kabupaten Bangka Barat, dilakukan untuk memastikan seluruh aktivitas penambangan berjalan sesuai aturan dan wilayah izin yang berlaku.

Karo Ops Polda Kepulauan Bangka Belitung, Kombes Pol M Akbar Thamrin, menyampaikan hal tersebut berada di lokasi pertemuan dengan sejumlah warga, Rabu (4/2/2025).

APPLY
Sorotan Bangka - Terdepan Menyorot Fakta.
Scroll kebawah untuk lihat konten

“Perlu rekan-rekan ketahui, aktivitas penambangan di lahan HGU PT BPL harus sesuai dengan wilayah IUP PT Timah yang telah ditetapkan berdasarkan peta resmi,” kata Akbar Thamrin saat berjumpa warga.

Menurut Akbar, kehadiran aparat kepolisian juga bertujuan meluruskan informasi terkait alur hasil tambang yang berasal dari wilayah tersebut. Pihaknya ingin memastikan bahwa apabila penambang bekerja di dalam IUP PT Timah, maka hasilnya juga harus sesuai mekanisme dan aturan PT Timah.

“Kami ingin meluruskan, apakah benar penambang bekerja di IUP PT Timah dan apakah hasilnya memang dijual ke PT Timah. Jangan sampai mereka bekerja di IUP PT Timah, tetapi hasilnya tidak sesuai aturan,” ujarnya.

Ia menegaskan, kepolisian mendorong para penambang rakyat agar mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku dan hanya melakukan aktivitas penambangan di dalam wilayah IUP PT Timah, bukan di luar area yang telah ditetapkan meski masih berada di kawasan HGU PT BPL.

“Dari pihak kepolisian, kami berharap para penambang mengikuti aturan PT Timah, menambang di dalam IUP PT Timah, bukan di luar IUP,” tegas Akbar.

Dalam kesempatan tersebut, juga disepakati sejumlah langkah tindak lanjut antara masyarakat, PT BPL, dan PT Timah. Salah satunya, masyarakat diperbolehkan melakukan penambangan di dalam wilayah IUP PT Timah yang berada di area HGU PT BPL.

Selain itu, PT BPL dan PT Timah sepakat untuk segera menyelesaikan Perjanjian Pemakaian Lahan Bersama (PPLB) guna memberikan kepastian hukum bagi masyarakat penambang. PT BPL juga menyatakan akan memasang patok batas wilayah agar aktivitas penambangan tidak melewati area IUP PT Timah.

error: