<
BALEHO marhaban ya ramahdan 2026 ( 4 x 6)
BALEHO IMLEK 2026 ( 4 X 6)
Nasional

KUHP–KUHAP Baru Berlaku, DPR Ingatkan APH Tak Kebal Hukum

×

KUHP–KUHAP Baru Berlaku, DPR Ingatkan APH Tak Kebal Hukum

Sebarkan artikel ini
Personel Polda Bangka Belitung yang disiapkan untuk pengamanan. Foto: Istimewa.
Personel Polda Bangka Belitung yang disiapkan untuk pengamanan. Foto: Istimewa.

NASIONAL – Penegakan hukum di Indonesia kembali menjadi sorotan setelah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menegaskan bahwa aparat penegak hukum (APH) yang melanggar ketentuan undang-undang dapat dijatuhi sanksi tegas.

Mulai dari sanksi etik, administratif, hingga pidana, seluruhnya dimungkinkan seiring mulai berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru sejak Januari 2026.

APPLY
Sorotan Bangka - Terdepan Menyorot Fakta.
Scroll kebawah untuk lihat konten

Penegasan tersebut dinilai menjadi bagian penting dalam mendorong percepatan reformasi institusi kepolisian serta memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem peradilan. DPR menilai masyarakat kini memiliki ruang lebih luas untuk melakukan pengawasan terhadap kinerja aparat penegak hukum.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyampaikan bahwa penerapan regulasi baru membawa jaminan terhadap keberlanjutan reformasi di tubuh Polri.
“Ini artinya ada jaminan bahwa reformasi Polri akan terus berjalan cepat. Masyarakat memiliki ruang besar untuk mengawasi kinerja Polri,” kata Habiburokhman dalam keterangan persnya di Jakarta, Senin (9/2/2026).

Ia juga menyoroti keterlibatan aktif masyarakat serta keberadaan lebih dari 100 ribu advokat di Indonesia yang dinilai sudah cukup untuk menjalankan fungsi kontrol publik. Menurutnya, kondisi tersebut membuat pembentukan lembaga pengawas baru tidak lagi menjadi kebutuhan mendesak.
“Kita tidak perlu pusing membentuk lembaga pengawas baru. Kita sudah punya ratusan juta warga negara dan lebih dari 100 ribu advokat yang akan mengawasi penegakan hukum,” ucapnya.

Selain pengawasan eksternal, Habiburokhman menuturkan bahwa secara internal Polri telah memiliki tiga mekanisme pengawasan utama, yakni Propam, Inspektorat Pengawas, dan pengawas penyidik (Wasidik).
“Kita harus optimis bahwa dengan berlakunya KUHP dan KUHAP baru. Reformasi Polri akan berjalan dengan cepat dan berkelanjutan,” ujarnya.

Delapan Rekomendasi Reformasi Polri dari Komisi III DPR

Dalam rangka memperkuat reformasi kepolisian, Komisi III DPR RI mengeluarkan delapan poin rekomendasi utama, antara lain:

  1. Menegaskan kedudukan Polri berada langsung di bawah Presiden dan bukan berbentuk kementerian, serta pengangkatan dan pemberhentian Kapolri tetap melalui persetujuan DPR sesuai ketentuan perundang-undangan.
  2. Mendukung optimalisasi peran Kompolnas dalam membantu Presiden menetapkan arah kebijakan kepolisian dan memberikan pertimbangan terkait posisi Kapolri.
  3. Menyatakan penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi dapat dilakukan berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 10 Tahun 2025 dan akan dimasukkan dalam perubahan Undang-Undang Polri.
  4. Memaksimalkan fungsi pengawasan DPR terhadap Polri serta memperkuat pengawasan internal melalui penyempurnaan Biro Wassidik, Inspektorat, dan Propam.
  5. Menilai mekanisme penyusunan anggaran Polri berbasis kebutuhan satuan kerja sudah selaras dengan semangat reformasi dan perlu dipertahankan.
  6. Menitikberatkan reformasi kultural melalui perbaikan kurikulum pendidikan kepolisian dengan penambahan nilai hak asasi manusia dan demokrasi.
  7. Mendorong penggunaan teknologi modern, seperti kamera tubuh, kamera kendaraan dinas, hingga kecerdasan artifisial dalam proses pemeriksaan.
  8. Menegaskan bahwa pembentukan RUU Polri dilakukan bersama pemerintah berdasarkan ketentuan undang-undang yang berlaku.

Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menyatakan bahwa rekomendasi yang dikeluarkan DPR sejalan dengan sikap institusi kepolisian.
“Terima kasih bahwa dari institusi Komisi III membuat rekomendasi dan catatan yang sejalan dengan apa yang menjadi sikap kami,” kata Kapolri.

error: