BALEHO marhaban ya ramahdan 2026 ( 4 x 6)
BALEHO IMLEK 2026 ( 4 X 6)
Bakuda Bangka Belitung
Pangkalpinang

Operasi Pekat Menumbing: Polisi Tangkap Spesialis Pencuri Aki Motor

×

Operasi Pekat Menumbing: Polisi Tangkap Spesialis Pencuri Aki Motor

Sebarkan artikel ini

PANGKALPINANG – Upaya pemberantasan tindak kriminal di Kota Pangkalpinang kembali membuahkan hasil. Seorang pemuda berinisial DG (20), yang diketahui sebagai residivis kasus pencurian dengan pemberatan (curat), berhasil diamankan aparat kepolisian setelah diduga mencuri dua unit aki milik warga di Kecamatan Gabek.

Penangkapan tersebut dilakukan Tim Buser Naga Satreskrim Polresta Pangkalpinang dalam rangkaian Operasi Pekat Menumbing 2026. Operasi ini difokuskan untuk menekan angka penyakit masyarakat serta tindak pidana menonjol di wilayah hukum Bangka Belitung, khususnya Kota Pangkalpinang.

APPLY
Sorotan Bangka - Terdepan Menyorot Fakta.
Scroll kebawah untuk lihat konten

Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang, AKP Singgih, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menegaskan bahwa pihaknya bergerak cepat setelah menerima laporan korban.

Peristiwa pencurian itu terjadi pada Kamis, 19 Februari 2026 sekitar pukul 20.00 WIB di sebuah rumah warga di Jalan Gurami II, Kecamatan Gabek, Pangkalpinang. Berdasarkan rekaman CCTV, pelaku yang beraksi seorang diri masuk ke pekarangan rumah saat kondisi sepi.

“Tanpa membutuhkan waktu lama, pelaku mengambil dua buah aki merek Amaron lalu kabur menggunakan sepeda motor. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiel sebesar Rp4 juta dan langsung melaporkannya ke pihak kepolisian,” ujarnya, Kamis (26/2/2026).

Mendapatkan laporan itu, Tim Buser Naga segera melakukan penyelidikan intensif. Titik terang diperoleh pada Minggu, 22 Februari 2026 sekitar pukul 00.30 WIB setelah polisi menerima informasi terkait keberadaan pelaku di kawasan Bukit Baru.

Petugas kemudian bergerak menuju lokasi dan mengamankan seorang pria yang teridentifikasi sebagai DG. Dalam interogasi singkat di lapangan, pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Ia mengaku memantau situasi rumah korban menggunakan sepeda motor Yamaha Gear sebelum akhirnya masuk dan membawa kabur aki tersebut.

Lebih lanjut, DG juga mengaku menjual dua aki hasil curian itu ke tempat rongsokan di kawasan Selindung seharga Rp700 ribu. Uang tersebut, menurut pengakuannya, digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan membeli narkotika.

error: