BALEHO marhaban ya ramahdan 2026 ( 4 x 6)
BALEHO IMLEK 2026 ( 4 X 6)
Bakuda Bangka Belitung
Pangkalpinang

Pengedar Narkoba Diamankan, Polisi Sita Puluhan Paket Sabu Siap Edar

×

Pengedar Narkoba Diamankan, Polisi Sita Puluhan Paket Sabu Siap Edar

Sebarkan artikel ini

PANGKALPINANG – Upaya pemberantasan peredaran narkotika di Kota Pangkalpinang kembali membuahkan hasil. Aparat dari Satuan Reserse Narkoba Polresta Pangkalpinang berhasil mengamankan seorang pria yang diduga kuat terlibat dalam peredaran sabu di wilayah Kecamatan Girimaya.

Pria berinisial IS alias I (46) yang diketahui berprofesi sebagai buruh harian lepas itu ditangkap petugas pada Sabtu dini hari, 7 Maret 2026 sekitar pukul 01.30 WIB. Penangkapan dilakukan di kediamannya yang berada di Jalan Imam, RT 04 RW 01, Kelurahan Semabung Baru, Kecamatan Girimaya, Kota Pangkalpinang.

APPLY
Sorotan Bangka - Terdepan Menyorot Fakta.
Scroll kebawah untuk lihat konten

Saat petugas tiba di lokasi, tersangka diketahui sedang berada di depan rumahnya. Dengan disaksikan oleh Ketua RT setempat, anggota Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang langsung melakukan penggeledahan terhadap tersangka.

Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menemukan satu unit ponsel merek Oppo A5S warna merah yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam transaksi narkoba.

Petugas kemudian melanjutkan penggeledahan ke dalam rumah tersangka. Dari sebuah kamar kosong yang berada di lantai dua rumah tersebut, polisi menemukan narkotika jenis sabu dalam jumlah cukup banyak yang disimpan di dalam kotak plastik bening.

Dari lokasi tersebut, aparat berhasil menyita sebanyak 45 paket plastik strip bening ukuran kecil berisi sabu, satu paket plastik strip ukuran sedang, serta satu paket plastik strip ukuran besar yang juga berisi sabu. Total berat bruto barang bukti yang diamankan mencapai 15,05 gram.

Selain itu, petugas turut mengamankan sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika, yakni satu ball plastik strip kosong, satu unit timbangan digital merek CHQ, serta sebuah buku catatan yang diduga berisi transaksi penjualan narkoba.

Setelah penangkapan, tersangka bersama seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolresta Pangkalpinang untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsider Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional. Dalam ketentuan tersebut, pelaku peredaran narkotika dapat terancam pidana berat berupa penjara seumur hidup hingga hukuman mati.

error: