PANGKALPINANG – Aparat kepolisian berhasil menggagalkan upaya penyelundupan timah ilegal dalam jumlah besar yang diduga hendak dikirim ke Jakarta. Sebanyak 13 ton balok timah diamankan dari sebuah truk yang mencoba mengelabui petugas dengan modus penyamaran menggunakan kardus bekas.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas pengiriman timah ilegal di wilayah Pangkalpinang. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim kepolisian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menghentikan sebuah truk yang melintas di kawasan Jalan M Saleh Zainudin, Kelurahan Air Salemba, Kecamatan Gabek.
Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang AKP Singgih Aditya Utama menjelaskan, pelaku menggunakan cara licik untuk menghindari pemeriksaan petugas.
“Modusnya, lempengan (balok) timah yang beratnya kurang lebih 13 ton tersebut ditutupi dengan kardus-kardus bekas dan terpal,” tegas Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang AKP Singgih Aditya Utama kepada detikSumbagsel, Sabtu (4/4/2026).
Ia mengungkapkan, truk tersebut diamankan oleh anggota Tipidter pada Rabu (2/4/2026). Dalam kasus ini, polisi baru memeriksa sopir truk berinisial F (40) yang mengemudikan kendaraan dengan nomor polisi A 9597 B.
“Sementara sopirnya yang baru diperiksa, yang lainnya masih proses pengembangan. Sopir atas nama inisial F ini mengaku diupah Rp 10 juta, tapi masih kita dalami,” katanya.
Dari hasil pemeriksaan awal, truk tersebut rencananya akan menuju Jakarta melalui Pelabuhan Pangkalbalam. Namun, upaya tersebut berhasil digagalkan sebelum kendaraan mencapai lokasi pelabuhan.
“Berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan pengiriman timah ilegal, terus kita melakukan penyelidikan. Awalnya, pada saat dihentikan sopir mengaku membawa kardus bekas,” terangnya.
Kecurigaan petugas terhadap isi muatan truk membuat kendaraan tersebut dibawa ke Mapolresta Pangkalpinang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Saat penggeledahan dilakukan, polisi menemukan balok timah yang disembunyikan di bawah tumpukan kardus bekas dan ditutup terpal.















