HUT BABAR 2026 (4X6)..
IMG-20260526-WA0000
Bangka Belitung

DPRD Babel Minta Teluk Kelabat Dalam Bersih dari Aktivitas Tambang

×

DPRD Babel Minta Teluk Kelabat Dalam Bersih dari Aktivitas Tambang

Sebarkan artikel ini
Ketua DPRD Bangka Belitung, Didit Srigusjaya. Foto: Istimewa.
Ketua DPRD Bangka Belitung, Didit Srigusjaya. Foto: Istimewa.

PANGKALPINANG – Polemik berkepanjangan terkait tumpang tindih aktivitas pertambangan dan kawasan tangkap nelayan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung akhirnya menemukan titik penyelesaian.

DPRD Bangka Belitung menegaskan bahwa kawasan Teluk Kelabat Dalam harus terbebas dari aktivitas pertambangan demi menjaga kepastian hukum dan melindungi ruang hidup nelayan.

APPLY
Terdepan Menyorot Fakta.
Scroll kebawah untuk lihat konten

Keputusan tersebut menjadi hasil dari rapat koordinasi lintas sektor yang digelar DPRD Bangka Belitung pada Senin (8/6/2026) kemarin. Pertemuan itu melibatkan berbagai pihak terkait untuk mencari solusi atas konflik yang sempat memicu ketegangan antara sektor pertambangan dan masyarakat nelayan di wilayah tersebut.

Ketua DPRD Bangka Belitung, Didit Srigusjaya, menyampaikan rasa syukurnya karena persoalan yang menjadi perhatian publik itu mulai menemukan jalan keluar.

Menurutnya, penyelesaian sengketa tersebut mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 3 Tahun 2020 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang berlaku hingga tahun 2040.

Ia menjelaskan bahwa regulasi tersebut telah mengatur secara jelas pembagian kawasan berdasarkan peruntukannya, termasuk wilayah yang diperbolehkan untuk kegiatan pertambangan dan area yang dikhususkan sebagai zona tangkap nelayan.

“Perda Nomor 3 Tahun 2020 ini berlaku sampai tahun 2040. Aturan ini disusun berdasarkan undang-undang yang lebih tinggi, jadi semua pihak wajib menghormati dan melaksanakannya,” ujarnya.

Dalam rapat tersebut, DPRD Babel juga melakukan klarifikasi terkait aktivitas pertambangan yang sempat dipersoalkan masyarakat di kawasan Teluk Kelabat Dalam. Berdasarkan hasil komunikasi dengan PT Timah Tbk, perusahaan tersebut memastikan tidak memiliki aktivitas resmi di lokasi yang menjadi sumber konflik.

Didit mengungkapkan bahwa pihaknya telah meminta penjelasan langsung kepada manajemen perusahaan guna memastikan status wilayah yang dipermasalahkan.

“Berdasarkan pengecekan dengan PT Timah, ternyata perusahaan tersebut tidak pernah menerbitkan Surat Perintah Kerja (SPK) untuk wilayah yang saat ini dipermasalahkan. Mengapa? Karena wilayah itu memang bukan merupakan kewenangan atau konsesi perusahaan,” ujarnya.

error: