HUT BABAR 2026 (4X6)..
IMG-20260526-WA0000
Bangka Belitung

Polda Babel Bakal Tertibkan Knalpot Brong, Bengkel Diminta Hentikan Penjualan dan Pemasangan

×

Polda Babel Bakal Tertibkan Knalpot Brong, Bengkel Diminta Hentikan Penjualan dan Pemasangan

Sebarkan artikel ini
Kabid Humas Polda Bangka Belitung, Kombes Agus. Foto: Istimewa.
Kabid Humas Polda Bangka Belitung, Kombes Agus. Foto: Istimewa.

PANGKALPINANG – Polda Kepulauan Bangka Belitung mempertegas langkah penertiban terhadap penggunaan knalpot brong atau knalpot yang tidak sesuai standar pada kendaraan bermotor. Tidak hanya menyasar pengendara, kepolisian juga mengimbau seluruh pemilik bengkel agar tidak lagi menjual maupun melayani pemasangan knalpot modifikasi yang menimbulkan kebisingan.

Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Bangka Belitung. Kebisingan yang ditimbulkan knalpot brong dinilai kerap memicu keluhan masyarakat karena mengganggu kenyamanan di lingkungan permukiman maupun jalan raya.

APPLY
Terdepan Menyorot Fakta.
Scroll kebawah untuk lihat konten

Kabid Humas Polda Bangka Belitung, Kombes Pol Agus Sugiyarso, mengatakan penertiban knalpot brong merupakan tindak lanjut dari arahan Kapolda kepada seluruh jajaran kepolisian saat analisis dan evaluasi (anev) kamtibmas.

“Sesuai penekanan Kapolda pada anev kamtibmas kepada seluruh jajaran terutama terkait penggunaan knalpot brong pada kendaraan R2 maupun R4 untuk dilakukan penertiban,” kata Agus, Selasa (21/7/2026).

Menurut Agus, penggunaan knalpot yang tidak sesuai standar pada kendaraan roda dua maupun roda empat memberikan dampak negatif terhadap ketertiban umum karena menghasilkan suara bising yang mengganggu masyarakat.

“Seperti kita ketahui bersama, knalpot brong sangat mengganggu ketertiban umum yang ditimbulkan dari kebisingan knalpot itu sendiri. Makanya, kami dari Kepolisian akan melakukan penertiban terhadap kendaraan yang menggunakan knalpot brong,” ungkapnya.

Selain melakukan penindakan terhadap kendaraan yang melanggar, Polda Bangka Belitung juga akan menyasar bengkel kendaraan melalui kegiatan sosialisasi. Langkah ini bertujuan memutus mata rantai penyediaan knalpot brong yang masih beredar di masyarakat.

“Kita juga akan sosialisasikan larangan ini kepada pihak bengkel motor dan mobil untuk tidak menjual ataupun tidak melayani masyarakat yang mau memasang knalpot brong dikendaraannya,” terangnya.

Polda Bangka Belitung berharap dukungan seluruh elemen masyarakat, termasuk pelaku usaha bengkel, agar bersama-sama mematuhi aturan penggunaan knalpot sesuai spesifikasi teknis kendaraan. Dengan demikian, situasi keamanan dan ketertiban di Bangka Belitung dapat terus terjaga serta masyarakat dapat beraktivitas dengan lebih nyaman.

error: