HUT BABAR 2026 (4X6)..
IMG-20260526-WA0000
Bangka Barat

4 Anggota Polres Babar Dipecat Gegara Narkoba

×

4 Anggota Polres Babar Dipecat Gegara Narkoba

Sebarkan artikel ini
AKBP Pradana Aditya saat proses PTDH 4 anggotanya. Foto: Istimewa.
AKBP Pradana Aditya saat proses PTDH 4 anggotanya. Foto: Istimewa.

BANGKA BARAT – Komitmen pemberantasan narkoba di lingkungan kepolisian kembali ditegaskan. Polres Bangka Barat menjatuhkan sanksi tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap empat personel yang terbukti terlibat dalam penyalahgunaan narkotika.

Keputusan pemecatan tersebut diumumkan melalui upacara resmi yang digelar di Lapangan Apel Polres Bangka Barat, Senin (15/6/2026). Prosesi berlangsung sebagai bentuk penegakan disiplin dan integritas institusi terhadap anggota yang melakukan pelanggaran berat.

APPLY
Terdepan Menyorot Fakta.
Scroll kebawah untuk lihat konten

Empat personel yang diberhentikan yakni Aipda S, Bripka D, Bripka N, dan Bripka R. Pemberhentian tersebut berdasarkan Keputusan Kapolda Kepulauan Bangka Belitung dan berlaku efektif sejak 31 Mei 2026.

Dalam pelaksanaan upacara, keempat personel yang di-PTDH tidak hadir. Sebagai simbol pelaksanaan keputusan tersebut, foto masing-masing personel dihadirkan di lapangan upacara dan dilakukan pencoretan secara simbolis oleh Inspektur Upacara.

Prosesi pencoretan foto menjadi penanda berakhirnya status keanggotaan mereka di institusi Polri setelah dinyatakan melakukan pelanggaran berat yang tidak dapat ditoleransi.

Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Bangka Barat IPTU Yos Sudarso, menegaskan bahwa PTDH merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga profesionalisme dan marwah institusi.

“Upacara PTDH bukanlah sesuatu yang membanggakan bagi institusi. Ini merupakan keputusan yang diambil dengan penuh pertimbangan setelah melalui proses yang panjang sesuai aturan yang berlaku. Namun ketika anggota terbukti melakukan pelanggaran berat, khususnya penyalahgunaan narkoba, maka organisasi harus bersikap tegas,” kata Yos Sudarso.

Menurutnya, keterlibatan anggota Polri dalam penyalahgunaan narkoba bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

“Seorang anggota Polri dituntut menjadi teladan dan garda terdepan dalam penegakan hukum. Ketika justru terlibat dalam penyalahgunaan narkoba, maka yang bersangkutan telah mengkhianati sumpah jabatan, kode etik profesi, dan kepercayaan yang diberikan masyarakat,” ujarnya.

error: