HUT BABAR 2026 (4X6)..
IMG-20260526-WA0000
Bangka Barat

4 Anggota Polres Babar Dipecat Gegara Narkoba

×

4 Anggota Polres Babar Dipecat Gegara Narkoba

Sebarkan artikel ini
AKBP Pradana Aditya saat proses PTDH 4 anggotanya. Foto: Istimewa.
AKBP Pradana Aditya saat proses PTDH 4 anggotanya. Foto: Istimewa.

Yos menegaskan bahwa institusi tidak akan memberikan toleransi terhadap personel yang terlibat narkotika. Penegakan aturan akan dilakukan secara konsisten tanpa memandang status maupun jabatan.

“Pesan yang ingin kami sampaikan sangat jelas, tidak ada toleransi terhadap penyalahgunaan narkoba. Siapa pun yang terbukti terlibat akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku, baik masyarakat umum maupun anggota Polri sendiri,” tegasnya.

APPLY
Terdepan Menyorot Fakta.
Scroll kebawah untuk lihat konten

Ia menjelaskan bahwa pencoretan foto dalam upacara PTDH memiliki makna simbolis karena para personel yang diberhentikan tidak hadir secara langsung.

“Pencoretan foto tersebut menjadi simbol bahwa yang bersangkutan telah kehilangan status dan kehormatannya sebagai anggota Polri. Kami berharap peristiwa ini menjadi pelajaran bagi seluruh personel agar senantiasa menjaga integritas, disiplin, dan menjauhi segala bentuk pelanggaran,” katanya.

Menjelang Hari Bhayangkara ke-80 yang akan diperingati pada 1 Juli 2026, seluruh personel Polres Bangka Barat juga diingatkan untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan, kedisiplinan, dan profesionalisme dalam menjalankan tugas.

“Kepercayaan masyarakat adalah modal utama Polri. Karena itu setiap anggota harus menjaga sikap, perilaku, dan kinerja agar kepercayaan tersebut terus terpelihara. Jangan sampai pengabdian yang telah dibangun bertahun-tahun hancur karena kesalahan yang sebenarnya bisa dihindari,” pungkas Yos.

Upacara PTDH berlangsung dengan khidmat dan diikuti oleh jajaran pejabat utama serta seluruh personel Polres Bangka Barat.

Melalui langkah tegas tersebut, institusi berharap dapat memberikan efek jera sekaligus menjadi pengingat bagi seluruh anggota agar menjauhi penyalahgunaan narkoba dan menjaga kehormatan profesi sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat

error: