HUT BABAR 2026 (4X6)..
IMG-20260526-WA0000
Bangka Barat

Diiming-imingi Akan Dinikahi, Remaja di Mentok Jadi Korban Persetubuhan

×

Diiming-imingi Akan Dinikahi, Remaja di Mentok Jadi Korban Persetubuhan

Sebarkan artikel ini

BANGKA BARAT – Seorang pria berusia 22 tahun di Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat, terancam hukuman penjara hingga 15 tahun setelah ditetapkan sebagai terduga pelaku dalam kasus persetubuhan terhadap anak.

Kasus ini kini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bangka Barat.

APPLY
Terdepan Menyorot Fakta.
Scroll kebawah untuk lihat konten

Diketahui, korban dan terduga pelaku berinisial MS diketahui telah saling mengenal sebelumnya. Korban yang masih berusia 18 tahun disebut sempat diiming-imingi janji akan dinikahi oleh pelaku.

“Penyidik menjerat terduga pelaku dengan Pasal 473 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam ketentuan tersebut, pelaku MS terancam pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun,” kata Kanit PPA Satreskrim Polres Bangka Barat, Aipda Feri Djohansyah, Jumat (26/6/2026).

Kasus ini terungkap setelah keluarga korban melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Polres Bangka Barat. Peristiwa itu diketahui pada Minggu (21/6/2026) sekitar pukul 00.30 WIB di rumah keluarga korban di Kecamatan Mentok.

Saat itu, ayah korban mendapat telepon dari istrinya yang meminta dirinya segera pulang ke rumah. Setibanya di lokasi, ia mendapati anaknya dalam kondisi menangis.

Korban kemudian mengaku telah mengalami tindak kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh seorang laki-laki yang dikenalnya. Merasa keberatan dan meminta keadilan, pihak keluarga selanjutnya melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian.

Feri Djohansyah menambahkan, mengatakan pihaknya bergerak cepat setelah menerima laporan dari keluarga korban.

“Unit PPA Satreskrim Polres Bangka Barat berkoordinasi dengan Tim Opsnal Macan Putih Polres Bangka Barat untuk memastikan keberadaan pelaku,” ujarnya, Jumat (26/6/2026).

Setelah keberadaan terduga pelaku diketahui, petugas langsung melakukan pencarian dan berhasil mengamankannya pada hari yang sama.

“Kemudian sekira pukul 14.00 WIB tim berhasil mengamankan terduga pelaku, kemudian tim melakukan interogasi singkat dan terduga pelaku mengakui perbuatannya,” tuturnya.

error: