HUT BABAR 2026 (4X6)..
IMG-20260526-WA0000
Bangka Barat

Pemilik PIP Tembelok-Keranggan Ditetapkan Sebagai Tersangka, Terancam 5 Tahun Penjara

×

Pemilik PIP Tembelok-Keranggan Ditetapkan Sebagai Tersangka, Terancam 5 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Polisi tetapkan 1 tersangka kasus tambang di Perairan Tembelok-Keranggan. Foto: Istimewa.
Polisi tetapkan 1 tersangka kasus tambang di Perairan Tembelok-Keranggan. Foto: Istimewa.

BANGKA BARAT – Penanganan kasus tambang timah ilegal di perairan Tembelok-Keranggan, Kecamatan Mentok, terus bergulir. Setelah mengamankan sejumlah Ponton Isap Produksi (PIP) dan para pekerja dalam kegiatan pada Kamis (2/7/2026), Polres Bangka Barat kini menetapkan satu orang pemilik ponton sebagai tersangka.

Kanit Tipidter Satreskrim Polres Bangka Barat, Ipda Ragil D. Ramadhan, mengatakan penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap pemilik ponton maupun para pekerja yang diamankan dalam operasi tersebut.

APPLY
Terdepan Menyorot Fakta.
Scroll kebawah untuk lihat konten

“Untuk tindak lanjut dari kegiatan pengamanan sejumlah PIP di Tembelok-Keranggan Mentok satu hari lalu, kita sudah memeriksa pemilik dan pekerjanya. Proses penyidikan terus berjalan dalam kasus tersebut,” ujarnya, Jumat (3/7/2026).

Ia mengungkapkan, dari hasil penyidikan sementara, polisi telah menetapkan satu orang pemilik ponton berinisial SB sebagai tersangka.

“Penetapan tersangka sudah kita lakukan, satu orang pemilik ponton berinisial SB. Yang bersangkutan dipersangkakan melanggar Pasal 158 Undang-Undang Minerba dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara,” tegasnya.

Meski baru satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka, Ragil memastikan proses hukum terhadap pihak lain masih terus dilakukan.

“Untuk yang kita ketahui itu baru satu orang (dari tiga PIP) yang diamankan. Mungkin proses lainnya tetap kita upayakan, kita lakukan sama,” katanya.

Sebelumnya, Polres Bangka Barat melalui Satpolairud menggelar operasi penertiban terhadap aktivitas tambang timah ilegal di perairan Keranggan dan Tembelok setelah para penambang dinilai mengabaikan imbauan aparat untuk menghentikan kegiatan tersebut.

Dalam operasi itu, polisi mengamankan delapan unit Ponton Isap Produksi (PIP) jenis selam beserta 24 orang pekerja yang sedang melakukan aktivitas penambangan.

Kasat Polairud Polres Bangka Barat, Iptu Yudi Lasmono, mengatakan penindakan dilakukan saat petugas mendapati aktivitas penambangan masih berlangsung.

“Pada saat kegiatan dilaksanakan ditemukan aktivitas penambangan. Tim Satpolairud Polres Bangka Barat berhasil mengamankan delapan unit PIP jenis selam yang beroperasi di perairan Keranggan dan Tembelok serta mengamankan 24 orang pekerja ponton,” ujar Yudi.

error: