BANGKA BARAT – Polsek Jebus mengungkap kasus dugaan tindak pidana penganiayaan berat yang terjadi di Desa Cupat, Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat. Seorang pria berinisial AG alias TPI (32) diamankan kurang dari enam jam setelah kejadian.
Kasus ini dilaporkan setelah korban, Mutia (20), mengalami luka robek serius pada kaki kiri dan harus dirujuk ke rumah sakit di Pangkalpinang untuk mendapatkan penanganan medis lebih lanjut.
Kapolsek Jebus AKP Ogan Arif Teguh Imani,. mengatakan peristiwa penganiayaan itu terjadi di Desa Cupat pada Selasa (21/7/2026) lalu. Saat itu, pelapor sekaligus ibu korban, Yuliza Amelia, mendapat kabar bahwa anaknya berada di Rumah Sakit Bakti Timah dalam kondisi terluka.
“Pelapor mendapati korban dalam keadaan kaki sebelah kiri robek,” ujar AKP Ogan, Sabtu (25/7/2026).
Setelah menerima laporan, Unit Reserse Kriminal Polsek Jebus langsung melakukan penyelidikan dan mengantongi identitas dan keberadaan pelaku.
“Anggota Unit Reskrim berhasil mengamankan tersangka. Setelah dilakukan interogasi, yang bersangkutan mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban Mutia,” kata AKP Ogan.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan satu bilah senjata tajam jenis golok/parang bergagang warna hijau yang diduga digunakan saat kejadian.
Dalam laporan tersebut, motif sementara disebut karena sengaja. Polisi masih mendalami latar belakang penganiayaan melalui pemeriksaan saksi-saksi, olah tempat kejadian perkara (TKP), visum korban, serta gelar perkara.
“Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolsek Jebus untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Polisi menegaskan penanganan kasus penganiayaan berat di Bangka Barat ini akan dilakukan secara profesional hingga berkas perkara dilimpahkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tuturnya.
Atas perbuatannya tersebut tersangka dijerat dengan Pasal 466 UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHPidana.
















